Penulis : Jefta Ramschie
Pada tanggal 5 Mei 2024, masyarakat Cirebon dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas dalam karung yang mengambang di Sungai Tegalgubug, Cirebon, Jawa Barat. (Sumber : Kompas.Tv 11/05/2024).
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2024, setelah dilakukan pendalaman akhirnya Polisi berhasil memecahkan misteri tersebut dengan menangkap CH dan FH di lokasi yang berbeda. Adapun CH ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sedangkan FH ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Proses penangkapan pun berlangsung dramatis karena kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak berwajib pun melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki mereka.
Kronologi kejadian.
Berdasarkan pengakuan oleh kedua pelaku, terungkap kronologi pembunuhan terhadap IF. Awalnya, CH dan IF berkenalan melalui media sosial facebook dan setelah itu CH mengundang IF untuk datang ke rumahnya.
CH kemudian menjemput korban pada malam hari tertanggal 3 Mei 2024, dan mengajak korban untuk menginap dirumahnya. Sesampai dirumah, CH memukul bagian belakang kepala dari korban menggunakan balok kayu, sehingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Saat mengetahui korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri, CH dan FH pun secara bersama-sama melancarkan aksi bejatnya dengan cara memperkosa korban. Tak hanya sampai disitu, kedua pelaku juga mencekik korban hingga membuat korban kesulitan bernafas dan tewas.
Setelah melancarkan aksi bejatnya dan memastikan bahwa korban telah tewas, kedua pelaku memasukan jasad IF ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumah CH.
Pertanggungjawaban pidana kedua pelaku.
Merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, maka keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dengan Pasal 285, 286, 338, 340 jo. Pasal 55 KUHP.
Adapun bunyi Pasal di atas, sebagai berikut :
Pasal 285 KUHP :