PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang paling serius dan berdampak
besar terhadap korban dan keluarganya. Di Indonesia, pembunuhan diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 yang menyatakan bahwa pembunuhan dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan masih menjadi
perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum. Beberapa pihak berpendapat
bahwa hukuman mati dapat menjadi efek jera bagi pelaku, sedangkan pihak lain
berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak pidana dan
dapat melanggar hak asasi manusia.
Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman mati terhadap
tindak pidana pembunuhan di Indonesia, serta untuk mengevaluasi efektivitas dan
implikasi hukuman mati dalam mencegah tindak pidana. Studi ini juga akan
membahas tentang hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang terkait
dengan penerapan hukuman mati.
Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati tidak manusiawi dan melanggar
hak untuk hidup, yang merupakan hak dasar setiap individu. Argumen ini sering
kali digunakan oleh kelompok hak asasi manusia yang menentang hukuman
mati.Sebaliknya, pendukung hukuman mati berargumen bahwa bagi kejahatan
seperti pembunuhan, hukuman mati adalah cara yang sah untuk memberikan
keadilan bagi korban dan masyarakat, serta berfungsi sebagai pencegah bagi pelaku
kejahatan lain.Â
B. Rumusan Masalah
1. Apakah dasar hukum dan landasan filosofis yang digunakan dalam penerapan
hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan di Indonesia?
2. Apakah hukuman mati efektif dalam mencegah tindak pidana pembunuhan di
Indonesia, dan apakah ada alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi?
3. Bagaimana dampak hukuman mati terhadap keluarga korban dan pelaku, serta
apakah ada upaya untuk memulihkan dan merehabilitasi pelaku dan keluarganya?
C. Tujuan Masalah
1. Mengidentifikasi dasar hukum dan landasan filosofis yang digunakan dalam
penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan di Indonesia.
2. Mengevaluasi efektivitas hukuman mati dalam mencegah tindak pidana
pembunuhan di Indonesia dan mencari alternatif hukuman yang lebih efektif dan
manusiawi.
3. Memberikan rekomendasi untuk perubahan atau peninjauan kembali terhadap
ketentuan hukum yang mengatur tentang hukuman mati terhadap tindak pidana
pembunuhan di Indonesia. 2. Kesalahan yudisial: Hukuman mati dapat menyebabkan kesalahan yudisial,
di mana orang yang tidak bersalah dihukum mati.
3. Pelanggaran hak asasi manusia: Hukuman mati dapat dianggap sebagai
pelanggaran hak asasi manusia, karena menghilangkan hak untuk hidup.
3. Alternatif Hukuman
1. Hukuman penjara seumur hidup: Hukuman penjara seumur hidup dapat
dianggap sebagai alternatif yang lebih efektif dan manusiawi.
2. Rehabilitasi: Rehabilitasi dapat membantu pelaku untuk memahami dan
mengubah perilakunya, sehingga dapat mencegah tindak pidana di masa depan.
C. DAMPAK HUKUMAN MATI TERHADAP KELUARGA KORBAN
DAN PELAKU DAPAT SANGAT SIGNIFIKAN DAN
BERKEPANJANGAN