Sukajadi, 24 Juli 2024 - Warga desa Nuntut instansi terkait segera menutup kavling  yang dinilai melanggar UU Nomor 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 12-11 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031. Langkah ini diambil setelah terjadinya pelanggaran yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.kavling tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh pihak berwenang dan hasil pertemuan pengembang dengan dinas-dinas terkait di kantor dinas cipta karya dan tata ruang pada (22/7/24)  ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai respons terhadap pelanggaran ini, warga desa bersama dengan karang taruna melakukan Aksi di area kavling .
Warga Desa, Sdr. Â Abdul Hakim (Agay), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang ada. "Kami ingin memastikan bahwa semua pembangunan dan penggunaan lahan di desa ini sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati", ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H