''Jangan seenaknya saja, bagaimanapun juga Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang pada waktu itu ketua panitianya adalah Mindarto(yang juga merangkap sebagai Kepala Dusun Sampung), harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Kenapa panitia pada waktu itu meloloskan saya menjadi calon Kepala desa?" ujar Parti(mama Watik), Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Prov.Jawa Timur, yang tersandung penggunaan ijazah palsu pada saat mencalonkan Kepala desa di desa setempat.Â
Upaya hukum yang dilakukan oleh Parti (mengajukan kasasi), telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Dengan demikian maka Pemkab Madiun dalam waktu yang tidak lama lagi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu di desa tersebut(sesuai dengan petunjuk Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa).Â
Dilain sisi, Parti sebagai Kepala Desa terpilih tidak dengan serta merta tidak menerimakan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ia telah menjadi korban dari kepanitiaan penyelengaraan yang telah lalu. " Saya akan segera melaporkan permasalahan ini ke ranah hukum dalam waktu dekat ini", demikian keterangan Parti didepan para pendukung setianya.Â
Saat ini kekosongan Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kab.Madiun, setelah Kepala desa dinonkatifkan oleh Bupati Madiun, dikerjakan oleh Sekretaris Desa PNS (Andri), guna  melancarkan roda pemerintahan desa Tawangrejo, meski disana-sini masih banyak juga urusan pemerintahan desa tersebut yang terbengkelai, seperti misalnya persoalan rangkap jabatan yang banyak dikerjakan oleh tokoh di desa tersebut, masa jabatan ketua BPD yang tidak jelas, pengelolaan tanah kas desa(tanah bengkok) yang tidak transparan.Â
Dibeberapa tempat di desa tersebut banyak tanah bengkok yang pada kenyataanya dikerjakan oleh pihak ketiga, tanpa keterangan dan terjadi puluhan tahun( berapa rupiah saja negara telah dirugikan atas penggarapan bengkok yang tanpa sepeserpun laporan ke pihak desa).
"Seperti menegakkan benang kusut, begitu sulit menyampaikan kebenaran dan keadilan di Desa Tawangrejo, semua telah kompromi dalam kebusukkan" demikan yang disampaikan Jefry, salah satu pengurus LSM di desa tersebut. Sampai kapan gonjang-ganjing pemerintahan desa Tawangrejo akan berakhir, masyarakat yang tak berdosapun harus ikut merasakan dampak dari kesemrawutan tata pemerintahan desa yang kian tak terurus.Â
Yang jelas, atas terjadinya permasalahan ini, Parti(mama Watik), akan mengadukan permasalahan ini/menuntut secara hukum ke kepolisian setempat"Panitia teledor dan telah merugikan saya baik secara moril maupun materiil, saya akan berusaha sampai titik darah penghabisan, panitia harus bertanggung jawab", demikian keterangan Parti di depan awak media.(Shohlan,Mdn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H