Mohon tunggu...
jeffrizarafly
jeffrizarafly Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Main Game

Selanjutnya

Tutup

Medan Pilihan

Karena Dendam Lama, Penikaman pun Terlaksana

13 Desember 2024   01:24 Diperbarui: 13 Desember 2024   01:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : (Mahasiswa UINSU)

Lubuk Pakam – Sebuah insiden tragis mengguncang Jl. Rugemuk Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu, 4 Desember 2024. Anshari (39), menjadi korban penikaman akibat dendam lama yang berujung pada aksi brutal. Kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSU Haji Medan setelah mengalami luka serius dari serangan tersebut.

Peristiwa bermula ketika korban diserang di sebuah grosir dekat tiang listrik. Tikaman pelaku mengenai perut bagian kanan korban, menyebabkan luka dalam yang serius hingga mengakibatkan pembekuan darah di paru-paru. Anshari harus menjalani operasi besar pada Sabtu, 7 Desember 2024, setelah sebelumnya sempat terkendala oleh masalah administratif dan upaya pihak lain yang hampir membahayakan nyawanya.

Hingga Rabu, 11 Desember 2024, korban belum dapat keluar dari rumah sakit karena keterbatasan biaya. Anshari, yang berasal dari keluarga kurang mampu, kini sangat membutuhkan bantuan finansial untuk melanjutkan pengobatan.

“Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada korban. Selain itu, kami juga memohon uluran tangan masyarakat yang peduli untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan Anshari,” ujar Zaitun, kerabat dekat.

Menurut keterangan saksi, peristiwa ini dipicu oleh dendam lama antara korban dan pelaku yang memanas hingga berujung pada tindakan penyerangan. Pelaku menyerang dengan senjata tajam tanpa memberi kesempatan kepada korban untuk melarikan diri. Keluarga korban sangat terpukul dan mendesak pihak kepolisian untuk memprioritaskan kasus ini agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Penulis :

1. Jeffriza Rafly

2. Harvia Gustina Hrp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun