Mohon tunggu...
Jeff Rekando Lubis
Jeff Rekando Lubis Mohon Tunggu... Administrasi - Lawyer in the morning, Youtuber after breakfast

Law Abiding Citizen...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengulik Sisi Hukum Penolakan Prosesi Perkawinan di Gereja

30 Maret 2018   00:46 Diperbarui: 30 Maret 2018   00:47 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berbeda dengan negara Barat, Indonesia sangat mencampuri privasi warga negaranya yang ingin melangsungkan perkawinan.

Jika beragama Kristen atau Katolik maka harus tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU inilah yang menjadi dasar hukum dalam melakukan Perkawinan, bukan melalui acara adat maupun prosesi perkawinan ala masyarakat lokal lainnya.

Dalam UU Perkawinan, syarat perkawinan dibagi ke dalam 2 kategori. Yang pertama adalah syarat Formil (objektif) dan yang kedua adalah syarat Materil (subjektif). Syarat formil yaitu: (1). Persetujuan kedua calon mempelai, (2). izin kedua orangtua, (3). usia laki-laki 19 dan perempuan 16 tahun, dan (4). tidak sedang terikat perkawinan dengan orang lain. Sedangkan syarat materil adalah, (1). Pemberitahuan, (2). Pengumuman, dan (3). bukti pengumuman perkawinan tanpa pencegahan.

Setelah syarat Perkawinan di atas terpenuhi, maka agar perkawinan sah dan diakui oleh negara maka Perkawinan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaaannya itu lalu kemudian perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua syarat itu harus terpenuhi, dan saling melengkapi, jika satu syarat tidak dipenuhi maka perkawinan itu tidak sah secara hukum dan tidak diakui oleh negara sebagai sebuah perkawinan.

Jika melanggar syarat formil maka Pernikahan tersebut batal demi hukum, atau sejak semula dianggap tidak ada Perkawinan, sehingga Pejabat pencatat perkawinan tidak boleh mencatatkan perkawinan tersebut. Sedangkan apabila syarat materil yang tidak dipenuhi, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Dapat dibatalkan artinya, Perkawinan itu dapat dimintakan untuk dibatalkan dengan syarat harus permintaan dari suami/istri, garis keturunan keatas suami/istri, atau oleh pejabat pencatat perkawinan dan pembatalan harus diajukan ke depan Pengadilan.

Pencegahan Perkawinan

Pencegahan dimaksudkan agar perkawinan tidak dilanjutkan, artinya pencegahan hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan itu dicatatkan. Pasal 10 Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menjelaskan bahwa Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat perkawinan. Dengan demikian jika ada pihak-pihak yang berkepentingan, yang ingin mengajukan pembatalan perkawinan dapat memintakan pembatalan kepada pejabat pencatat perkawinan.

Berdasarkan Pasal 20 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pegawai pencatat perkawinan tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan apabila dia mengetahui adanya pelanggaran terhadap syarat formal. Bahkan pegawai pencatat perkawinan berhak dan berkewajiban untuk menolak melangsungkan suatu perkawinan apabila benar-benar adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Akibat hokum dari pencegahan perkawinan adalah adanya penangguhan pelaksanaan perkawinan bahkan menolak untuk selama-lamanya suatu perkawinan dilangsungkan.

Prosesi Perkawinan berbeda-beda setiap agama, di Kristen misalnya, Prosesi Perkawinan harus didahului dengan pengumuan di gereja selama 2 atau 3 minggu, selanjutanya dilakukan pemberkatan dan kemudian disempurnakan dengan pencatatan oleh pejabat cataatn sipil. Umumnya jika ada pihak yang keberatan dengan perkawinan tersebut, dapat mengajukan keberatan kepada Pendeta sebelum hari pemberkatan dilaksanakan.

Masalah timbul di sini adalah apa yang akan terjadi jika ada pihak yang keberatan tetapi datang pas pada hari pemberkatan (hari H)?. Mengacu pada diberikannya selang waktu selama 2 atau 3 minggu untuk mengajukan keberatan tetapi tidak dipergunakan, maka keberatan pada hari H tidak dapat diterima lagi karena telah melewati tenggat waktu yang telah diberikan. Di samping telah melewati tenggat waktu yang ada, keberatan pada hari H tidak dapat diterima karena sagat merugikan pengantin baik secara ekonomi maupun secara sosial karena telah mempersiapkan segala sesuatu baik itu undangan, gedung, hingga keperluan lainnya.

Bila Pencegahan Pernikahan Dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terikat perkawinan dengan mempelai?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun