Menilik Peninjaun Kembali (PK) yang Diajukan oleh Ahok
Belakangan ini publik dihebohkan oleh berita mengenai Ahok yang mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus Penodaan Agama yang dimana dia diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Juni 2017.
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat ditempuh apabila suatu putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje). Sedangkan suatu putusan dikatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi adalah Putusan Pengadilan Negeri yang tidak dimintakan Banding, Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak dimintakan Kasasi, dan Putusan dari Mahkamah Agung (Kasasi).
Kembali kepada PK yang diajukan Ahok. Sesaat setelah Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan Vonis, Ahok dan Penasihat Hukumnya saat itu juga mengajukan permintaan Banding, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan Banding. Namun selang beberapa hari Ahok dan Penasihat Hukumnya mencabut pernyatan Banding tersebut, yang kemudian diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tersebut tidak jadi Banding, maka sesuai dengan KUHAP Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 s.d. Pasal 269 KUHAP dapat dimintakan apabila (a). terdapat keadaan baru, keadaan baru ini disebut dengan Novum atau bukti baru (b). pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; secara ringkas ini sering disebut dengan Alat bukti atau keadaan yang saling bertentangan (c). putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Berbeda dengan hukum Perdata dalam Pidana, KUHAP tidak mengatur mengenai jangka waktu pengajuan PK, selama salah satu dari keadaan di atas terpenuhi, maka dapat dimintakan upaya Peninjauan Kembali.
Apakah Peninjaun Kembali dibolehkan apabila sebelumnya tidak mengajukan Banding atau Kasasi?
Sependek pengetahuan Penulis, KUHAP dan peraturan Perundang-undangan lainnya tidak ada yang melarang pengajuan PK kalau tidak Banding atau Kasasi. Peninjauan Kembali dimaksudkan oleh Pembuat Undang-undang bertujuan untuk keadilan bagi Terpidana, sehingga tidak mungkin untuk membatasi pencari keadilan dengan syarat-syarat formil seperti itu, karena yang dalam Pidana yang dibutuhkan adalah kebenaran Materil.
Trus apakah yang mendasari Ahok mengajukan Peninjaun Kembali?
Pemeriksanaan di Mahkamah Agung, yang merupakan Judex Juris, berbeda dengan PN dan PT. MA hanya memeriksa berkas Putusan, bukti dan pendapat ahli yang telah disidang sebelumnya tanpa memanggil dan melakukan sidang ulangan. Umumnya Hakim MA menganalisis memori PK yang diajukan oleh Terpidana. Oleh karena itu sangat sulit mengetahui apakah Ahok memiliki Bukti Baru (novum), atau lebih kepada adayanya kekeliruan hakim. Penulis cenderung kepada poin kedua, Adanya Kekhilfan dan kekeliruan Hakim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H