Saya akan mulai dengan kasus pertama untuk mencoba memotret persoalan
8 Perusahan Tambang yang diundang untuk membahas Dokumen Andalalin 20, Januari 2023 yaitu, PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Feni Haltim, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS), PT Wana Kencana Sejati (WKS), PT Makmur Jaya Lestari (MJL), PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Aneka Tambang (Antam).
Dari 8 perusahaan tambang diatas, baru 1 perusahaan yang terkonfirmasi sudah melengkapi Dokumen Andalalin, yakni PT Aneka Tambang (Antam). Informasi ini saya dapatkan dari beberapa bacaan di media sosial yang beredar luas hingga ke masyarakat.
Berdasarkan persoalan diatas, PEMDA harus segera berbenah diri. Bahwa persoalan pengabaian dan pelanggaran aturan yang dilakukan perusahan-perusahan di Halmahera Timur merupakan tamparan keras atas kinerja PEMDA HALTIM yang belum maksimal. Itu berarti PEMDA menafikan amanat PP No 5 Tahun 2021, dimana pembinaan dan pengawasan itu mutlak dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Persoalan tidak akan terjadi jika Sukses Hukum menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan beroperasi. Kepatuhan atas hukum harus jelas dan final meskipun dilematis. Mengapa dilematis, sebab kita tahu bersama bahwa produk undang-undang investasi banyak yang tidak mengakomodir keutuhan ekologis dan kepentngan rakyat kecil.
Fakta dilapangan membenarkan bahwa jalan umum dipakai sebagai jalan perusahan, sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat setempat. Dengan ini terlihat bahwa perusahaan hanya cari untung dan tidak mau rugi dengan mengabaikan aspek konstruksi penunjang aktivitas perusahaan. Disini terkonfirmasi bahwa aspek Sukses Konstruksi diabaikan pihak perusahan. Maka PEMDA harus bersikap tegas, sebab ketegasan merupakan wibawa PEMDA untuk kemajuan daerah yang lebih baik.
Secara normatif dari tabiat buruk perusahaan diatas, seharusnya berakibat pada pencabutan izin pertambangan oleh PEMDA karena tidak memiliki laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan yang jelas. Apalagi kemudian perusahaan tersebut juga tidak punya laporan pengembangan masyarakat serta laporan terhadap jaminan kelestarian alam dan lingkungan. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya mementingkan keuntungan sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri dan mengesampingkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Dengan demikian, kehadiran perusahan tersebut tidak memberikan kontribusi dan kemanfaatan kepada masyarakat setempat. Pada persoalan ini aspek Utilisasi atau manfaat diabaikan maka timbul pertanyaan, mengapa perusahaan seperti itu bisa beroperasi?
seharusnya dengan hadirnya perusahan pertambangan, maka akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur yang kian meningkat. Apalagi dengan hadirnya Pabrik smelter maka, digadang-gadang akan mengahsilkan banyak pendapatan dengan diolahnya Bijih Nikel menjadi feronikel seperti yang diutarakan oleh Presiden Jokowi dalam acara peresmian pabrik smelter di Sulawesi tenggara, Senin (27/12/2021)
“Saya sangat menghargai, mengapresiasi pembangunan smelter oleh PT Gunbuster Nickel Industry. Ini akan memberikan nilai tambah yang tidak sedikit. Dari bijih nikel yang diolah menjadi feronikel ini nilai tambahnya meningkat 14 kali, dan jika dari bijih nikel diolah menjadi billet stainless steel akan meningkat nilainya 19 kali lipat,” Kata Presiden.
Pabrik smelter Antam di Halmahera Timur merupakan bagian dari proyek untuk meningkatkan kapasitas produksi terutama feronikel berkapasitas 13.500 ton per tahun demikian juga mendongkrat kapasitas tahunan feronikel Antam menjadi 40.500 ton. Sebagaimana kita tahu bersama bahwa pembangunan smelter masuk dalam program streategi nasional, mendukung visi presiden Jokowi yakni Hilirisasi Industri dalam branding Energi Hijau menuju "Energi Baru Terbarukan” (EBT) di tahun 2040 mendatang. Sebagai realisasi visi besar tersebut, maka Sukses Komunikasi menjadi salah satu aspek penting ketika berhadapan dengan masyarakat dilapangan. Pendekatan komunikasi yang baik dan mendidik harus dijadikan sebagai esensi moral dalam geliat pembangunan daerah.