Indonesia juga dikenal sebagai negara yang mempunyai keanekaragaman hayati. Untuk tetap menjaga keanekaragaman yang dimiliki Indonesia, maka harus dilakukannya upaya pelestarian. Readers, upaya pelestarian atau konservasi ini bukan semata hanya untuk kepentingan rekor loh, tetapi juga ada beberapa tujuan dilakukannya konservasi ini. Nah tujuan-tujuannya antara lain sebagai berikut.
a)Menjamin kelestarian fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan
b)Mencegah terjadinya kepunahan pada spesies yang disebabkan oleh kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkontrol
c)Menyediakan sumber plasma nutfah untuk mendukung pengembangan dan budi daya.
Oh ya, upaya konservasi ini juga pastinya dilindungi oleh hukum agar pelaksanaannya dapat sesuai dan tidak merugukan. Undang-undang (UU) yang mengatur upaya konservasi ini adalah UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LHP) yang terdiri atas tiga asas yaitu bertanggung jawab, berkelanjutan dan bermanfaat. Ada dua cara untuk melakukan upaya konservasi nih readers. Yang pertama adalah Konservasi in situ dan Konservasi ex situ. Untuk penjelasan berikutnya, baca dengan saksama di bawah ini.
Konservasi in situ adalah upaya pelestarian yang dilakukan di habitat aslinya dengan mendirikan cagar, taman nasional, dan lain sebagainya. Sementara itu Konservasi ex situ adalah upaya pelestarian yang dilakukan di luar habitat aslinya seperti kebun raya, taman safari dan sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H