UUD 1945 adalah undang-undang konstitusi Indonesia yang menjadi hukum fundamental yang pertama dan terutama dalam kehidupan warga Indonesia. Undang-undang inilah yang menjadi fondasi negara Indonesia karena secara keseluruhan Indonesia, dalam pemerintah, aturan, kehidupan warga, dan sebagainya. Tanpa Undang-Undang tersebut, Indonesia tak akan menjadi Indonesia yang sama seperti yang kita kenal.
Salah satu bagian yang penting dalam UUD 1945 adalah bagian pembukaannya.  Menurut  Huda N. (2016), pembukaan UUD 1945 memuat berbagai pokok pikiran penting yang berisi tentang cita-cita hukum Indonesia yang menjadi dasar hukum dasar negara.
Salah bagian penting dalam pembukaan UUD 1945 adalah alinea pertama. Berdasar pada Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh , B., Sapriya, & Murod , M. (2023), alinea pertama yang berisi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Itu memiliki makna bahwa kemerdakaan milik segala bangsa. Ini artinya, kemerdekaan dan pilihan itu adalah sebuah hak fundamental yang dapat dan harus didapatkan oleh seluruh manusia tanpa terkecuali. Kabar baiknya adalah jika, alinea ini diimplementasikan dengan baik dan benar, Â perdamaian dunia dapat terwujud karena adanya kemerdekaan di seluruh dunia dari berbagai macam penindasan.
Namun seringkali, kenyataan membuat cita-cita yang terkandung dalam alinea pertama hanya merupakan mimpi idealis belaka. Kita sebagai manusia tidak dapat memilih dalam keadaan seperti apa kita hidup ataupun waktu apa kita hidup. Banyak dari warga negara Indonesia hidup dalam kemiskinan dan jurang ketimpangan semakin besar. Â Seringkali, kita tidak bisa memilih hidup dengan siapa dan waktu kapan kita hidup. Sebagian orang mungkin hidup di dalam keluarga yang baik dan sebagiannya lagi tidak. Bencana dan malapetaka seringkali terjadi tanpa kita sangka dalam hidup kita.
 Juga ada berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam kehidupan kita baik dalam skala besar atau skala kecil yang mengurangi kemerdekaan. Contohnya adalah berbagai korupsi uang rakyat yang dilakukan oleh oknum pejabat yang ada dalam pemerintahan. Hal ini, menyalahgunakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam bentuk pajak.Dalam skala yang lebih kecil, seringkali terjadi bullying di lingkungan sekolah yang mengakibatkan luka baik secara fisik maupun psikologis pada korban. Hal ini sempat terjadi di Temanggung, yang menyebabkan seorang siswa SMP membakar sekolahnya akibat dendam terhadap pelaku bullying yang merupakan teman-temannya dan tidak dipedulikan guru di sekolah, berdasarkan BBC.com (2023).
Walaupun begitu, hal apa saja yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam alinea pertama dapat terwujud? Laksanakan hak-hak yang kita miliki sebagai warga negara Indonesia. Hal itu, tidak perlu berupa hal-hal yang besar, tetapi dapat dilakukan melalui cara-cara yang sederhana. Contohnya adalah, menggunakan hak memilih kita dengan sebaik mungkin dengan tidak melakukan golput. Contoh lainnya adalah ketika kita memiliki kesempatan sebagai seorang pelajar atau mahasiswa, kita menggunakannya dengan baik dengan cara belajar dengan baik dan mengembangkan kemampuan lainnya demi pengembangan diri sendiri dan masyarakat. Tidak hanya itu, kita dapat melakukannya dengan menghormati hak orang lain seperti menaati aturan lalu lintas ataupun cara lainnya.
Pada intinya, UUD 1945 adalah peraturan yang fundamental di Indonesia. Salah satu bagian yang penting adalah alinea pertama yang menunjukkan betapa pentingnya kemerdekaan bagi seluruh bangsa. Walaupun pada kenyataannya, manusia belum tentu merdeka dari berbagai hal. Tetapi dengan menjalankan hak kita masing-masing, kita dapat mewujudkan cita-cita Indonesia pada alinea pertama.
Sumber:
Huda, N. (2016). Hakikat Pembukaan Dalam UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 12(28), 12--25. https://doi.org/10.20885/iustum.vol12.iss28.art2
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd1n7m1xezdo
Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh , B., Sapriya, & Murod , M. (2023). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi melalui Kajian Filosofis Pembukaan UUD 1945 Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 297--311. https://doi.org/10.9000/jupetra.v2i1.137 (Original work published April 29, 2023)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H