Mohon tunggu...
Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline Tedja Mohon Tunggu... Konsultan - Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah seorang ibu yang sangat peduli dengan isu kesejahteraan anak dan perempuan, kesetaraan gender, keadilan sosial, toleransi dan keberagaman. Kunjungi website: https://jeannenovelinetedja.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak pertama di Indonesia

27 September 2014   06:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:19 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kota Layak Anak dapat terwujud dengan sinergitas pemerintah, masyarakat danswasta.  Oleh karena itu Perda juga mengatur peran swasta dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Layak Anak ini.  Perda mengatur mengenai pembentukan GugusTugas Kota Layak Anak dimana anggotanya selain pemerintah baik eksekutif,legislatif dan yudikatif juga termasuk masyarakat dan swasta.  Di tingkat nasional bahkan sudah ada APSAI yaitu Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia. Perusahaan2 ini berkomitmen untuk tidak mempekerjakan buruh anak dan mengalokasikan anggaran CSR nya untuk mendukung perwujudan Kota Layak Anak.

Perda juga mengatur sanksi bagi Perusahaan yang mempekerjakan buruh anak yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sanksi-sanksi lain dalam perda khususnya sanksi pidana juga akan mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya. Misalnya sanksi pidana dalam tidak kekerasan terhadap anak, akan mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak.

Allah SWT akan menanyakan pertanggungjawaban orangtua tentang anaknya, sebelum menanyakan pertanggungjawaban anak tentang orangtuanya.  Dengan disahkannya Perda ini nantinya, setidaknya kita sebagai pemangku kebijakan sudah mempunyai jawaban di akhirat nanti bila ditanyakan ”kebijakan apa yang sudah kamu buat untuk anak-anak di Depok?”  Karena sebagai orangtua dan pemangku kebijakan, tanggung jawab kita bukan hanya terhadap anak-anak kita dirumah, tapi juga terhadap seluruh anak-anak di Kota Depok.  Kami berharap Perda ini akan membuat kita semua lebih semangat lagi mewujudkan Kota Layak Anak.  Jangan terlena dengan penghargaan Pratama yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bulan Juli lalu. Pratama adalah penghargaan kategori pemula dari 5 kategori (Pratama, Madya, Nindya, Utama, KLA) penghargaan yang diberikan KPPPA.  Mungkin kita bisa mencontoh Kota Surabaya yang sudah mendapatkan penghargaan kategori Nindya.

Namun kita bisa berbangga hati karena Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Depok ini adalah Perdayang PERTAMA di Indonesia. Tentunya hal ini akan mendatangkan nilai ekonomis bagi Kota Depok karena sebentar lagi akan banyak Pemerintah Kota / Kabupatenlain se Indonesia yang akan belajar ke Kota Depok.  Penyusunan perda ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI karena memang pengembangan kebijakan nasional KLA ada dibawah KPPPA.

Dalam moment Hari Ibu ini, Ijinkanlah kami para Ibu yang menyusun Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, mempersembahkan Perda ini untuk seluruh anak-anak di Kota Depok..

Depok, 20 Desember 2013

Ketua Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

DPRD Kota Depok

Jeanne Noveline Tedja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun