Mohon tunggu...
Rock zalie
Rock zalie Mohon Tunggu... -

,.......

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Koperasi Penjagal"

5 Juni 2012   23:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:21 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="" align="alignleft" width="220" caption="KOPEGMAR"][/caption] Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) Tanjung Priok, Jakarta Utara dibawah pimpinan (Ketua) Sdr. Nofal Hayin (NH) pada tanggal 12 Juli 2011telahmenerima penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM RI, Syarief Hasan sebagai salah satu dari sepuluh koperasi terbaik di seluruh Indonesia pada pagelaran acara Peringatan Koperasi Nasional ke 64 di Istora Senayan, Jakarta. Faktanya, ”Tukang jagal” dapat dijuluki kepada NH yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 4 pekerja kontrak Operator Head Truck (OHT) tidak bersalah yang dipekerjakan pada Kerjasama Operasi Terminal Petikemas Koja (KSO TPK Koja) Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ke-4 pekerja merupakan pengurus Serikat Pekerja OHT TPK Koja (SP OHT TPK Koja) yang terikat hubungan kerja kontrak dengan Kopegmar lebih dari 10 tahun sesuai bukti surat perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak. Beralasan PHK sudah sesuai Undang-undang RI No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, NH dengan penuh keyakinan pada tanggal 14 Mei 2012 menandatangani 4 (empat) surat Pengakhiran Kontrak Kerja (PHK) atas nama Sdr. Suroso (Ketua SP OHT TPK Koja), Sdr. Mulgiharto (Penasehat SP OHT TPK Koja), Sdr. Andi Basri (Wakil Sekretaris SP OHT TPK Koja)dan Sdr. Sueb Rizal (anggota SP OHT TPK Koja). Anehnya, pada surat bertanggal 14 Mei 2012 tidak disebutkan alasan timbulnya PHK tersebut. SP OHT TPK Koja yang memiliki 124 anggota, dibawah pimpinan Sdr. Suroso (sebelum di PHK) di tahun 2010-2011 sudah beberapa kali meminta Kopegmar agar membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, namun PKB belum lagi dibuat, Sdr. Suroso yang tidak mempunyai kesalahan diganjar PHK tanpa diberi peringatan. Sampai saat ini tidak ada PKB di Kopegmar dan NH dengan leluasa bebas mem-PHK pekerja OHT yang dia tidak suka.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 108 Ayat 1

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 110

(1)   Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (2)   Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 151

(1)   Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2)   Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3)   Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 188

(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran. Bisa jadi, NH merasa mulai terusik kedudukannya atau khawatir akan terbuka kebobrokannya selama mengelola Kopegmar oleh 4 pekerja yang mengetahui hak-hak sebenarnya. Selanjutnya, NH, berdasarkan tidak suka akan kembali melakukan PHK terhadap lebih dari 10 orang pekerja OHT dan menantang siapapun untuk berhadapan dengannya berdebat tentang UU RI No. 13/2003 sebagaimana terdengar sangat jelas dalam rekaman antara NH dengan pengurus SP OHT TPK Koja pada tahun 2011. Namun, belum lagi masuk di arena perdebatan NH sudah melakukan pelanggaran atas UU RI. No. 13/ 2003,  4 pekerja di PHK tanpa kesalahan. Pertanyaannya kini, pertama, mengapa NH tidak berunding dengan SP OHT TPK Koja sebelum 4 pekerja di PHK ? Kedua, apakah NH (Kopegmar) sudah menandatangani surat perjanjian kerja tahun 2012 dengan pekerja OHT yang di PHK ? Ketiga, apakah pekerja OHT telah membuat kesalahan sehingga mereka di PHK ? Jika tidak, lalu kemana larinya kinerja Kopegmar dibawah komando NH yang telah berbohong, melanggar UU Ketenagakerjaan, menyalahgunakan kekuasan dan merusak nama baik Kopegmar binaan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero). Kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kepengurusan Kopegmar periode berjalan sekarang ini wajib mempertimbangkan kelayakan NH selaku Ketua dan pengurus lainnya, bila perlu dia diganti. Kopegmar, koperasi yang berdiri tahun 1979 dengan aset 120 milyar rupiah, memiliki lebih dari 3000 anggota biasa dan lebih 1500 anggota luar biasa bisa runtuh dibawah pimpinan Noval Hayin si tukang jagal.” Sumber : JDW

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun