Mohon tunggu...
Rock zalie
Rock zalie Mohon Tunggu... -

,.......

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Direksi PT.Pelindo II Harus Bertanggungjawab

7 Mei 2012   07:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:36 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

[caption id="" align="alignleft" width="233" caption="Direksi PT.Pelindo II Harus Bertanggungjawab"][/caption] Dalam pertemuan pada Januari 2012 yang lau antara Dewan Komisaris PT.Pelindo II dengan Forum Eks.Warga Koja Utara (Foreks WKU) di Ruang Rapat Dewan Komisaris PT.Pelindo II lt.8 membicarakan satu hal pokok. Pihak Foreks WKU menuntut agar PT.Pelindo II dan PT.Hutchinson segera membayar  ganti rugi kepada 44 KK itu. Namun, demikian Chamal, walaupun dewan Komisaris PT.Pelindo II berjanji akan membahas hal itu dengan Manajemen PT.Pelindo II secepatnya dan akan diinformasikan kepada Foreks WKU, hingga pertengahan April ini tidak ada keterangan apapun. Sebagaimana tercatat dalam daftar hari pertemuan pada 9 Januari 2012 itu pihak PT.Pelindo II diwakili oleh M.Djali Yusuf (Komisaris) dan Jimmy AB Nikijuluw (Komisaris) serta Loren Situmorang (Sekretaris Dewan Komisaris). Dan dari pihak Foreks WKU adalah Amran P.Anno, Victor A.Manafe, Sud Dado, Chairul Anwar dan Chamal Hamid. Dalam kasus ini pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana PT.Pelindo II bernaung telah menyurati Direksi PT.Pelindo II. Dalam surat No:S-518/S.MBU.2/2011 tertanggal 22 November 2011 perihal Permasalahan tuntutan Forum Warga Eks Koja Utara yang dikirim oleh Sekretaris Kementerian BUMN dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Herman Hidayat, SH disebutkan bahwa persoalan tuntutan warga Koja Utara merupakan urusan dan tanggung jawab korporasi yang dijalankan Direksi PT.Pelindo II saat ini. Dalam hal surat Kementerian BUMN kepada Direksi PT.Pelindo II tersebut juga dilampirkan surat Foreks WKU No.022/FR.WKU/VII/2011 tertanggal 25 Juli 2011 yang isi utamanya mengenai tuntutan warga yang belum menerima ganti rugi.* TIM MO Sumber : JDW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun