Jika tidak memenuhi kewajiban atau melakukan pelanggaran maka terdapat pula sanksi administrative mulai dari teguran tertulis, pengenaan denda administratif, sampai dengan pencabutan penetapan Direktur Jenderal. Peraturan ini berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 17 September 2021 tepatnya 16 Desember 2021.
Adanya peraturan ini diharapkan terkontrolnya konsultan keimigrasian yang saat ini sudah banyak terdapat dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan harapan menjadi konsultan yang tidak hanya membantu masyarakat dalam melakukan pelayanan keimigrasian, juga membantu pihak imigrasi agar bekerja semakin cepat dan tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsi dari imigrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI