Mohon tunggu...
Nizar Ulman
Nizar Ulman Mohon Tunggu... Seniman - Civil Servant

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fasilitasi Konsultan Imigrasi agar Lebih Profesional, Dirjen Imigrasi Keluarkan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021

17 November 2021   09:18 Diperbarui: 17 November 2021   09:29 1134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jika tidak memenuhi kewajiban atau melakukan pelanggaran maka terdapat pula sanksi administrative mulai dari teguran tertulis, pengenaan denda administratif, sampai dengan pencabutan penetapan Direktur Jenderal. Peraturan ini berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 17 September 2021 tepatnya 16 Desember 2021.

Adanya peraturan ini diharapkan terkontrolnya konsultan keimigrasian yang saat ini sudah banyak terdapat dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan harapan menjadi konsultan yang tidak hanya membantu masyarakat dalam melakukan pelayanan keimigrasian, juga membantu pihak imigrasi agar bekerja semakin cepat dan tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsi dari imigrasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun