TUV Rheinland Indonesia bekerjasama dengan Trust Consultant pada tanggal 2 Desember 2022, bertempat di Hotel Grand Ambarukmo Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional yang mengangkat tema Peran Penting ISO 27001 dan FDIS ISO/IEC 27701 Dalam Mengawal Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Simposium tentang Pelindungan Data Pribadi yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Oktober 2022 di Yogyakarta.Â
Terjadinya kejadian kebocoran data pada beberapa waktu terakhir khususnya yang terjadi pada data pribadi telah menciptakan keresahan bagi masyarakat. Kasus peretasan yang meningkat, mendorong pemerintah harus segera berbenah untuk mengatasi serangan hacker di ruang digital untuk keamanan data pribadi masyarakat.
Dalam era digitalisasi semua akun maupun penggunaan aplikasi dan transaksi tidak lepas dari penggunaan data pribadi. Perlindungan atas data pribadi perlu dilakukan untuk mencegah oknum atau pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk keuntungan pribadi.
Oleh karena itu pada tanggal 17 Oktober 2022 Presiden Republik Indonesia telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur semua aspek persyaratan tentang perlindungan yang harus diterapkan oleh pihak pemroses data.
Dengan disahkannya UU PDP, aspek persyaratan perlindungan data pribadi menjadi mandatori bagi pemegang dan pemroses data pribadi masyarakat yakni oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Persyaratan ini pun akan berlaku bagi semua institusi yang bekerjasama menggunakan data masyarakat yang dikelola oleh Dukcapil.
Kegiatan seminar nasional ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah sakit dan perbankan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Seminar ini mengangkat pembahasan peran penting ISO 27001 sebagai standar yang telah diakui secara global sebagai Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan turunannya yang lebih spesifik yaitu ISO/IEC 27701 tentang Sistem Manajemen Keamanan Data Pribadi yang saat ini posisinya telah menjadi draft final sebagai standar internasional.
Kegiatan seminar yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Ibu Dr. Sayuri Egaravanda, S.Kom, M.Eng selaku Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Pemda DIY.
Catatan :
 ISO 27001 merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh ISO. Isinya yaitu persyaratan untuk mengelola keamanan informasi di suatu perusahaan. Dalam ISO 27001, perusahaan disyaratkan untuk membangun, menerapkan, memelihara serta terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi dalam konteks organisasi.Â
Sertifikasi ISO 27701Â (Manajemen Informasi Privasi) merupakan sebuah standar internasional yang memberikan sebuah kerangka kerja. Hal ini ditujukan meningkatkan dan mengembangkan sistem manajemen keamanan informasi berdasarkan ISO 27701 menjadi sebuah sistem manajemen informasi privasi (PIMS).
Satria Alif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H