Mohon tunggu...
Joy Elly Tulung
Joy Elly Tulung Mohon Tunggu... Dosen -

www.joyellytulung.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Komposisi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Pembangunan Daerah se Indonesia

31 Juli 2016   12:19 Diperbarui: 31 Juli 2016   12:34 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia menganut sistem two-tier, yang membuat pemisahan pada dewan komisaris dan dewan direksi, disatu sisi dewan direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan atau mengelola perusahaan dan disisi lain dewan komisaris yang berperan dalam mengawasi dewan direksi dalam hal pengelolaan perusahaan. Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan diantaranya perusahaan swasta dan juga perusahaan BUMN. 

Kedua jenis perusahaan ini memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal pengangkatan dewan komisaris dan dewan direksi, dimana pada perusahaan swasta cenderung mengangkat keluarga dari pemilik perusahaan dan digabungkan dengan beberapa orang professional serta karyawan yang memiliki karir gemilang dan bisa masuk dalam dewan komisaris dan direksi. 

Sedangkan dipihak BUMN, pengangkatan dewan komisaris dan dewan direksi sangat dipengaruhi oleh pemerintah, dimana dalam hal ini diwakilkan oleh menteri BUMN, jadi dalam hal ini menteri bisa mengangkat professional dari luar perusahaan ataupun pejabat karir dari perusahaan itu sendiri. Begitu juga dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang adalah milik pemerintah daerah, pengangkatan dewan komisaris dan direksi dipengaruhi oleh pemerintah daerah provinsi sebagai shareholder terbesar. 

Hal ini menjadi isu yang menarik karena berhubungan dengan politik dan hampir sebagian BPD di Indonesia, eksekutif yang duduk di dewan komisaris dan direksi memiliki hubungan yang dekat dengan pemerintah daerah, walau demikian ada beberapa BPD yang mengangkat profesional untuk meningkatkan kinerja tetapi hal itu sedikit terjadi di dalam BPD. Didalam perbankan sendiri komposisi dewan komisaris dan direksi sudah diatur dalam Peraturan BI nomor 8/4/PBI/2006 dan telah disempurnakan pada Peraturan BI nomor 8/14/PBI/2006 mengenai pelaksanaan good corporate governancebagi bank umum.

Di Sulawesi Utara kita perlu berbangga karena hasil RUPS beberapa minggu yang lalu memutuskan bahwa pengangkatan dewan komisaris dan direksi dibuka untuk umum dan terbuka bagi siapa saja untuk mengajukan dirinya, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, SE yang menginginkan dewan komisaris dan direksi untuk Bank SulutGo periode 2016-2010 di tempati orang-orang yang profesional dan berkompeten di perbankan,

 hal ini bukan berarti dewan komisaris dan direksi yang lama tidak layak tetapi tentunya akan membawa persaingan yang lebih sehat untuk dapat menjadi tim yang lebih baik dan profesional dalam menahkodai torang pe bank agar supaya memiliki kinerja yang lebih baik lagi.

 BPD itu sendiri berjumlah 26 diseluruh Indonesia dan terdapat pada 26 provinsi yang lama sebelum terjadinya pemekaran di beberapa provinsi di Indonesia sehingga namanya berubah contohnya Bank Sulut menjadi Bank SulutGo (Sulawesi Utara dan Gorontalo) ada juga Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar yang adalah Sulawesi Selatan dan Barat dll, pada akhir tahun 2015 aset seluruh BPD di Indonesia berjumlah 547 triliun rupiah atau secara konsolidasi berada pada urutan keempat di Indonesia setelah Bank Mandiri (905 triliun), BRI (802 triliun) dan BCA (584 triliun) serta lebih tinggi dari BNI (456 triliun) dan CIMB Niaga (244 triliun).

Secara teori TMT  (gabungan dewan komisaris dan direksi) didefinisakan sebagai mereka yang berada pada tier tingkat atas dalam organisasi (Hambrick dan Mason, 1984). Anggota potensial dari TMT adalah CEO atau direktur utama, presiden komisaris, direktur keuangan, direktur operasional dan lain-lain. 

Para individu-individu ini adalah eksekutif penting pada organisasi masing-masing yang menyediakan petunjuk dan arahan pada pengambilan keputusan yang penting. Hambrick et al (1996) juga menambahkan TMT adalah semua eksekutif tingkat atas yang berada pada level direktur, Amason (1996) menambahkan Top Management Team adalah manajer tingkat atas yang terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan, dalam hal ini adalah CEO. Definisi tersebut didukung juga oleh West dan Anderson (1996), West dan Schwenk (1996) dan juga Amason dan Sapienza (1997). 

Karakteristik dan keragaman tim mengacu pada beberapa variabel, seperti usia yang digunakan untuk mengukur perbedaan suatu tim. Indikator keragaman ini adalah  untuk mengukur perbedaan yang lebih dalam dari segi kognitif, informasi dan nilai, karena seorang manajer muda mungkin memiliki informasi, pengalaman dan perspektif yang berbeda dengan manajer senior untuk membuat keputusan suatu perusahaan ke isu strategis. 

Pegels dan Yang (2000:697) menyatakan bahwa manajer yang lebih tua cenderung menghindari risiko (Vroom dan Pahl, 1971) sedangkan manajer muda cenderung untuk mengejar sesuatu yang lebih berisiko, dan strategi pertumbuhan yang inovatif. Dahlin et al (2005) menemukan bahwa keragaman pendidikan pada TMT mempengaruhi kisaran dan kedalaman penggunaan informasi secara positif; sementara hal ini mungkin mempengaruhi perpaduan informasi secara negatif.  Namun, rasio “bias kognitif" (Herrmann dan Datta, 2005; Hambrick dan Mason, 1984), menjelaskan tentang pengaruh latar belakang fungsional yang dimiliki pada latar belakang pendidikan, seharusnya bisa menjadi pelengkap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun