Mohon tunggu...
Rustam Kelana
Rustam Kelana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Law, Book, Education

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perusahaan Asuransi Bilamana Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

21 Februari 2023   21:13 Diperbarui: 15 Maret 2023   19:39 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Asuransi lahir dari kebutuhan masyarakat. Orang selalu menghadapi sesuatu yang tidak pasti, yang bisa bermanfaat tapi juga bisa merugikan. Resiko atau ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia  membuat manusia menjadi takut dan  khawatir, sehingga  mendorong manusia untuk memikirkan  cara menghindari resiko atau ancaman tersebut. Merupakan kebiasaan orang untuk mengalihkan resiko atau bahaya kepada pihak lain yang bersedia menerima pengalihan resiko tersebut yaitu kepada perusahaan asuransi.

       Adanya putusan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut, tentu saja memiliki dampak atau akibat hukum terhadap pemegang polis asuransi, sebagai pihak yang telah mengalihkan risiko dan melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Dalam kepailitan, pemegang polis seagai tertanggung berkedudukan sebagai kreditor konkuren sedangkan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang berkedudukan sebagai debitor. Meskipun debitor dinyaakan pailit oleh pengadilan niaga para kreditur tetap dilindungi oleh hukum yakni dengan memperoleh pembagian dari hasil penjualan barang atau harta kekayaan milik debitur pailit sesuai dengan besar kecilnya utang masing-masing kreditur.

       Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, maka usaha perasuransian telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan sekaligus menjadi salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat dengan cara menerima pengalihan berbagai resiko yang dihadapi anggota masyarakat (tertanggung).  kegiatan usaha perasuransian yang dilakukan secara sehat dan bertanggungjawab sesuai dengan kaidah-kaidah dan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan usaha perasuransian pada umumnya memungkinkan dicapainya perlindungan yang diinginkan oleh pemegang polis.

       Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menentukan bahwa debitur (perusahaan pailit) berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur.

       Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian memberikan perlindungan hukum bahwa pemegang polis tetap dilindungi dan tetap memperoleh haknya secara proporsional.

       Peraturan mengenai asuransi yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian memberikan perlindungan hukum kepada tertanggung berupa membeli kedudukan hukum tertanggung dalam hal terjadinya kepailitan terhadap perusahaan asuransi, yang mana dalam hal terjadi kepailitan, hak tertanggung mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban untuk Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan mengenai kepailitan yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada perusahaan asuransi tertanggung memberikan perlindungan hukum berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan. yang mana dalam hal terjadi kepailitan, hak tertanggung mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban untuk Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi yang mengalami kepailitan adalah bahwa dalam UU Kepailitan dan PKPU serta UU Perasuransian memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis tetap dilindungi dan tetap memperoleh haknya secara proporsional. Upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang polis apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit, dalam hal ini tetap mendapatkan hak-hak berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu pemegang polis asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hak dan kewajiban perusahaan yang mengalami kepailitan berpindah tangan dan telah diambil alih oleh kurator.

Ditulis oleh : Erinda Puspita Dewi

( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun