Mohon tunggu...
Rustam Kelana
Rustam Kelana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Law, Book, Education

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Apabila Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

20 Februari 2023   20:11 Diperbarui: 15 Maret 2023   19:41 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan  hukum  bagi  pemegang  Polis asuransi  penting  sekali  oleh  karena,  polis  itu merupakan    satu-satunya    alat    bukti    tertulis untuk    membuktikan    bahwa    asuransi    telah terjadi.  Polis  asuransi  sebagai  bukti  terjadinya perjanjian asuransi mengikat  melalui perjanjian asuransi  yang  dibuktikan  dengan  Polis  asuransi telah    terjadi    pemindahan    resiko    misalnya asuransi  jiwa  atau  asuransi  kerugian  kepada perusahaan  asuransi.

Abdul  Kadir  Muhammad menjelaskan,  melalui  perjanjian  asuransi  resiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan  tertanggung  itu  dialihkan  kepada perusahaan asuransi kerugian selaku penanggung.

Pemegang  polis  asuransi  sebagai  pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan  asuransi  melalui  perjanjian asuransi  mendapat  perlindungan  hukum dalam   berbagai   peraturan   perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta dalam Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan   No. 1/POJK.07/2013    tentang    Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Mengingat pemegang polis asuransi pada umumnya     bersifat     perorangan     atau individual  dan  tidak  sedikit  yang  kondisi ekonominya    yang    lemah    berhadapan dengan     perusahaan     asuransi,     maka sejumlah peraturan perundangan tersebut   lebih  menaruh  perhatian   dan perlindungan  hukum  kepada  pemegang polis   asuransi   dari   kemungkinan   atau peluang pelanggaran hukum oleh perusahaan asuransi.

Dalam hal terjadinya kepailitan dalam perusahaan asuransi, Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang tentang Kepailitan memberikan perlindungan hukum berupa penunjukan kurator dan Hakim pengawas oleh Hakim pengadilan yang melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014  tentang Usaha Perasuransian memberikan perlindungan hukum bahwa pemegang polis tetap dilindungi dan tetap memperoleh haknya secara proporsional.

Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan kepada Pengadilan Niaga, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang polis apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk mendapatkan hak-hak berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu tertanggung (pemegang polis) asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan.

Segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator. Setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga kurator akan menentukan pembagian pembayaran utang-utang debitur pailit kepada kreditur menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Pembayaran utang tersebut akan dibayar menurut kedudukan kreditur berdasarkan sifat piutang masing-masing kreditur, baik kreditur preferen, kreditur konkuren maupun kreditur separatis.

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan pembayaran klaim asuransi kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu perdamaian dan pemberesan harta pailit.

Ditulis oleh : Rustam Kelana

( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun