Mohon tunggu...
Jayanty Zahramita
Jayanty Zahramita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa program studi akuntansi yang memiliki minat dalam ekonomi Islam dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Green Sukuk, Sukseskan Green Economy

17 Juni 2022   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2022   05:51 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini isu mengenai pemanasan global dan perubahan iklim tengah digencarkan masyarakat. Berbagai kampanye tengah dilakukan dalam rangka menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Beberapa waktu lalu, sempat ramai dibicarakan mengenai anjuran untuk menghapus pesan-pesan e-mail yang tidak penting untuk mencegah kerusakan lapisan atmosfer yang lebih parah. 

Dampak perubahan iklim yang mulai dirasakan masyarakat, antara lain kekeringan, sulitnya mendapatkan air bersih, hingga kenaikan permukaan air laut yang menenggelamkan sebagian daerah pesisir. 

Tidak hanya manusia, dampak pemanasan global dan perubahan iklim inin juga dirasakan oleh flora dan fauna yang perlahan punah karena habitat yang rusak dan berkurang. Menanggapi isu tersebut, juga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, istilah green economy mulai populer di masyarakat.

Berdasarkan pernyataan United Nation Environment Programme (UNEP), green economy atau ekonomi hijau merupakan gagasan investasi yang diarahkan pada infrastruktur dan aset yang memungkinkan pengurangan emisi karbon, dan polusi serta efisiensi sumber daya. 

Green economy selaras dengan pembangunan berkelanjutan. Jika pembangunan berkelanjutan berfokus pada pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, maka green economy diarahkan sebagai sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut. 

Salah satu bagian dari pengembangan green economy adalah green investment, yang merupakan aktivitas investasi untuk proyek-proyek hijau yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Kondisi Indonesia yang memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, didukung dengan potensi maritim yang mencapai 2/3 dari luas wilayah membuat proyek hijau sangat potensial untuk diselenggarakan.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pasar syariah di Indonesia sangat menjanjikan. Semenjak perbankan syariah menjadi salah satu sektor yang bertahan di tengah krisis 98, juga peran ZISWAF yang berhasil membantu mengatasi masalah-masalah sosial, ekonomi syariah berkembang pesat. Industri pasar modal pun tidak luput dari hal ini. 

Sejak diterbitkan pertama kali melalui UU no. 19 tahun 2008 sebagai bukti penyertaan aset berpegang pada prinsip syariah, sukuk negara menjadi salah satu instrumen pasar modal yang berkembang pesat. Dengan adanya potensi ini, memberikan peluang besar kepada Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan atas proyek-proyek pembangunan. 

Menanggapi berkembangnya isu-isu pemanasan global, serta adanya peluang investasi syariah di Indonesia, pemerintah menerbitkan green sukuk pertama kali pada tahun 2018. Sukuk ini diterbitkan untuk membiayai proyek hijau di setidaknya sembilan sektor yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan yakni bangunan hijau, 

energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, efisiensi energi, ketahanan terhadap perubahan iklim, transportasi hijau, pertanian hijau, serta pengelolaan limbah dan energi limbah. Hingga tahun 2020, sukuk hijau secara efektif telah mengurangi 10,3 juta ton emisi karbon. Hal ini membuktikan bahwa green sukuk telah menjadi salah satu langkah besar dalam mewujudkan green investment, green economy.

Selain sebagai bentuk dukungan terhadap kelestarian lingkungan, green sukuk memiliki banyak keunggulan lainnya. Salah satunya adalah adanya jaminan pemerintah untuk terhindar dari risiko gagal bayar. Pada saat jatuh tempo, investor akan mendapatkan kembali dana sesuai dengan modal yang diinvestasikan atau dipinjamkan. Keunggulan lainnya adalah sukuk dapat dicairkan lebih awal tanpa dikenakan biaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun