Mohon tunggu...
jayakarta
jayakarta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sistem Pendaftaran dan Pembayaran BPJS Kesehatan Terbaru

28 Oktober 2014   23:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:23 3259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyaksikan iklan yang dikeluarkan Metro TV tentang KTP-el untuk pendaftaran peserta dimana  untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan cukup memberikan suatu keterkejutan. Karena mulai 1 November 2014 pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi peserta tidak lagi menggunakan sistem pembayaran tunai tapi sudah berubah sistem.

Setelah membaca Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014 dan peraturan tersebut mulai berlaku 1 November 2014, dimana pada pasal 4,5, dan 6 dinyatakan bahwa untuk pendaftaran  menjadi peserta dapat dilakukan melalui :

- Kantor Cabang sesuai dengan daerah tempat calon peserta berdomisili.

- Website BPJS Kesehatan.

- Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dimana syarat yang dicantumkan adalah :

-  Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4  masing-masing 1 lembar.

- Menunjukkan atau memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga. (Asli)

-  Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP. (Asli)

- Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA. (Asli)

-  Asli/Fotokopi rekening pada buku tabungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun