Mohon tunggu...
Jaya Mendrofa
Jaya Mendrofa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kesuksesan ada dalam genggaman tangan masing-masing

Inisiator, organisator, konseptor, eksekutor dan leadership.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendorong Terbentuknya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Budaya Kepulauan Nias dan Hak Ciptanya

25 April 2020   08:20 Diperbarui: 25 April 2020   08:32 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sambil menaati himbauan stay at home dari pemerintah, bukan berarti kita hanya diam tanpa memikirkan kebaikan akan kemajuan Kepulauan Nias kedepannya khususnya kekayaan akan budayanya. 

Dulu pernah menulis tentang Pendidikan, jadi tidak ada salahnya sekarang menulis tentang budaya. Sempat bongkar beberapa peraturan daerah atau peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh badan legislatif maupun eksekutif terkait budaya Kepulauan Nias, ternyata belum semua terakomodir dengan baik untuk perlindungan budaya kebanggaan Ono Niha tersebut. 

Mengapa harus dilindungi ? karna sudah jelas dalam Pasal 18B UUD NRI 1945 sebagai dasar hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa negara harus menghormati dan mengakui kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup. Itulah sebabnya Pemerintah Kepulauan Nias harus mengakui dan menghormati semua budaya yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat. 

Salah satu wujud perlindungan yang terlihat adalah seperti Megalitik dan beberapa hak-hak tradisional yang lain. Namun, kekayaan budaya Kepulauan Nias tidak hanya itu saja. Banyak lagi aset atau warisan budaya dari leluhur yang harus di lindungi, baik perkawinan adat Nias, Tarian-tarian Nias, Hendri-hendri, sejarah kepulauan Nias, pakaian adat istiadat Nias, alat musik Nias dan kombinasi warna yang menggambarkan Kepulauan Nias.

Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan akan budaya Nias sangat menentukan nasib budaya Nias kedepannya. Akan tetapi, jika ada yang menemukan peraturan tentang budaya Nias tersebut bisa saling sharing, namun jika tidak ada maka ada baiknya hal ini perlu di sampaikan kepada pihak yang berwenang yakni, terhadap legislator maupun pemerintah. 

Dengan terbentuknya Perda tersebut, kita bisa menghindari klaim-klaim yang tidak kita inginkan terkait status kepemilikan budaya-budaya tersebut dan kasus seperti itu juga sering terjadi antara Indonesia dengan negara lainnya. 

Apalagi perkembangan saat ini, banyak generasi-generasi muda Nias yang tidak mengetahui semua budaya kebanggaan Ono Niha tersebut. Sehingga dapat berakibat fatal dalam kaitannya untuk mempertahankan dan melestarikan budaya Nias. Hal tersebut juga terjadi karena kurangnya pengenalan dalam lingkungan pendidikan informal maupun pendidikan formal. 

Selain mendorong terbentuknya perda tentang pengakuan dan perlindungan budaya Nias, sebaiknya dibarengin  dengan tindakan pemerintah se-Kepulauan Nias untuk mendaftarkan budaya tersebut dengan Hak Cipta sebagai penguat pembuktian bahwa budaya-budaya tersebut adalah milik ono Niha, kepulauan Nias. Untuk hal ini, jika perlu audiensi kepada pemerintah boleh duduk bersama membahas agenda penting ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun