Mohon tunggu...
Garut Exist
Garut Exist Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berkarya, menulis dan Ikhtiar untuk bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menikah Tanpa Berniat Berpisah

8 Oktober 2020   16:19 Diperbarui: 8 Oktober 2020   16:26 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Wajib memelihara hak-hak suaminya

3. Wajib menjaga farji-nya

4. Wajib memelihara rahasia dan harta suaminya.

Gambar : QS. Al-Baqoroh : 228 (Dokpri)
Gambar : QS. Al-Baqoroh : 228 (Dokpri)
"... dan mereka mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma'ruf, akan tetapi kaum laki-laki (suami) mempunyai tingkat (kelebihan) dari pada mereka ...".

Gambar : Serah terima dua keluarga dalam pernikahan (dokpri)
Gambar : Serah terima dua keluarga dalam pernikahan (dokpri)
Hak-hak suami terhadap istrinya, yaitu :

1. Suami berhak dita'ati oleh istrinya

2. Suami berhak menjatuhkan thalaq

3. Suami berhak meminta rujuk

4. suami berhak ber-poligami

5. suami berhak memukul istri ketika istrinya salah dengan tidak memukul wajahnya.

Selain hak suami terhadap istri, ada juga kewajiban suami kepada istri, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun