Mohon tunggu...
Garut Exist
Garut Exist Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berkarya, menulis dan Ikhtiar untuk bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengetahui Hukum Pernikahan

30 September 2020   12:17 Diperbarui: 30 September 2020   12:20 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Pelaksanaan aqad nikah disertai saksi (Dokpri)

- Fuad Muhammad Khair, Sukses Menikah dan Berumah Tangga, 2006, Pustaka Setia Bandung.

- Anwar Harjono, Hukum Islam, Keluasan dan Keadilannya, 1987, Bulan Bintang Jakarta.

- Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Fiqh 'ala Madzahib Al-Arba'ah, Dar Al-Fikr, Mesir.

Penulis : Misbah Ridwan (Mahasiswa PAI FPIK Universitas Garut)

Editor    : Anton Garut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun