Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Teori Cybercrime

21 September 2020   23:38 Diperbarui: 22 September 2020   00:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini membahas isu tentang keberadaan produk hukum yaitu uu yang mengatur tentang infromasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi sorotan utama masyarakat dalam meyampaikam delik aduan. Keberadaaan produk hukum tersebut tentu sangat berpengaruh dan berdampak dalam segala aspek muatan kehidupan bermasyarakat. Legal risk.

Pengaruh penegakan hukum terhadap masyarakat di bidang teknologi informasi dan elektronik menimbulakan delik aduan semakin meningkat. Dalam kerangka berpikir penulis dengan berpokok pada teori  Pound tentang laws as a tool of social engineering and social control.

Penulis hendak mengawali potret intelektual berdasarkan permasalahan mengenai penegakan hukum dan tindak pidana siber di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, permasalahannya adalah apakah penegakan hukum di indonesia sudah sesuai dengan lahirnya revolusi teknologi informasi keterkaitan dengan teori hukum.

Isu hukum dan rumusan tersebut menjadi perhatian khusus penulis dalam mengkonstruksikan teori hukum terhadap penegakan hukum kejahatan di bidang tekonologi iformasi dan elektronik. 

Posisi penulis dalam hal ini tidak membahas detail persoalan substansial bab dalam aturan hukum positif, Dalam konteks tulisan ini penulis melihat hukum kepada masyarakat bukan masyarakat kepada hukum, supaya bisa dimakanai dengan tepat terhadap hukum positif di Indonesia yang bermuara pada produk hukum yang berpengaruh sangat kuat dalam melahirkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Perubahan dalam UU tersebut seyogyanya dapat dimaknai dengan tepat berdasarkan konsep Roscoe Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses(law in action) dibedakan dengan hukum tertulis(law in the books) pembedaan ini diterapkan pada seluruh bidang hukum,baik substantive maupun ajketif.

Revolusi bidang teknologi informasi dan media elektronik utamanya semakin pesat ditandai dengan semakin munculnya kejahatan baru di bidang komputer dan jaringan  seperti instalasi aplikasi ilegal yang digunakan seseorang melalui komputer untuk dapat mengakses jaringan milik orang lain, penyebaran ujaran kebencian,kabar bohong, dan sebagainya.

Dengan adanya perkembangan infromasi dan teknologi komunikasi yang kemudian membawa dampak positif maupun dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, maka negara penting untuk melakukan perubahan-perubahan hukum demi menertibkan penggunaan teknologi maju dan membawa kenyamanan dan keamanan bagi warga negara.

Pound mengemukakan bahwa ahli hukum hendaknya lebih mengarahkan penglihatannya kepada bekerjanya hukum daripada isinya yang abstrak. Ini juga dimaksudkan dalam rangka untuk keperluan usaha-usaha perombakan atau pembaharuan hukum selain itu juga digunakan untuk pemahaman ilmu hukum.[1]

Untuk melihat faktor-faktor yang mempegaruhi penegakan hukum UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.dapat memaknai teori Lawrence M. Friedman yaitu bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi stuktur hukum(legal structure), substansi hukum(Legal substance) dan budaya hukum(legal culture).[2]

Sistem hukum sebagai suatu kerangka yang memberikan bentuk dan batasan dalam zona tertentu. Dengan lugas menekankan pada bukan semata-mata pada aturan undang-undang saja. Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses(law in action) dibedakan dengan hukum tertulis(law in the books) pembedaan ini diterapkan pada seluruh bidang hukum,baik substantive maupun ajektif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun