Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pelaksanaan pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya diatur mengenai komponen-komponen pembentuk pendidikan di Indonesia, seperti silabus, kurikulum, tenaga pendidik, maupun peserta didik. Adanya peraturan perundang-undangan mempermudah jalannya pekaksanaan pendidikan di Indonesia untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu komponen terpenting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas adalah adanya tenaga pendidik atau guru. Guru memiliki peran dan fungsi dalam mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih kemampuan belajar peserta didik guna mencetak kualitas sumber daya manusia yang bermutu (Sopian, 2016).
Sebagai komponen sentral dalam pelaksanaan pendidikan, guru juga dituntut untuk selalu mengembangkan kompetensi dalam dirinya agar dapat beradaptasi dengan progresivitas di dunia pendidikan khususnya dalam hal digitalisasi. Pengembangan kompetensi guru tertuang dalam landasan yuridis Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional (Notanubun, 2019). Adanya kemajuan teknologi dan informasi dapat dimanfaatkan oleh guru sebagai media untuk meningkatkan kompetensi dan kualitasnya dalam pembelajaran. Selain itu, hal ini selaras dengan hadirnya program baru dari Kemdikbud melalui Program Sekolah Penggerak. Program ini diluncurkan guna mewujudkan pendidikan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian Pancasila. Fokus pengembangannya tak hanya berorientasi pada kompetensi peserta didik, akan tetapi juga kompetensi guru dengan SDM unggul. Oleh sebab itu, penting adanya peningkatan kompetensi dan kualitas guru di era digitalisasi untuk mewujudkan kesuksesasn pelaksaan program sekolah penggerak yang diterapkan di Indonesia.
Perkembangan zaman yang semakin maju khususnya dalam bidang teknologi dan informasi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kemajuan dalam aspek pendidikan di Indonesia. Digitalisasi dimanfaatkan sebagai sebuah peluang untuk mewujudkan sistem pendidikan dan kegiatan belajar mengajar yang lebih inovatif, efektif, dan efisien. Subjek utama yang memperoleh manfaat dari adanya digitalisasi adalah peserta didik dan tenaga pendidik atau guru. Melalui kemajuan teknologi dan internet dapat membantu guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, menciptakan karya, dan menumbuhkan kinerja yang lebih produktif, dengan catatan guru paham dan tau bagaimana cara pemanfaatan hal tersebut (Rohmah, 2019).
Sebagai seorang pendidik, guru dituntut untuk dapat beradaptasi dan idealnya menguasai terlebih dahulu mengenai teknologi daripada peserta didik (Hibana & Surahman, 2021). Menurut Indrawan (2019), terdapat 5 kompetensi yang harus dikuasai guru di era digitalisasi saat ini, yakni a) pembelajaran berbasis internet sebagai basic skill; b) dukungan terhadap karya inovasi peserta didik; c) mampu menyelesaikan permasalahan berbasis budaya; d) memprediksi arah masa depan; e) perkembangan zaman merupakan salah satu problematika dalam diri peserta didik. Dalam capaian kompetensi tersebut memerlukan andil teknologi didalamnya. Oleh sebab itu, disamping 4 kompetensi yang harus dimiliki guru, perlu adanya upaya peningkatan kompetensi sesuai dengan perkembangan zaman sehingga menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas dan kompeten.
Adanya peningkatan kompetensi dan kualitas guru di era digitalisasi, bermanfaat pula untuk diimplementasikan dalam program Sekolah Penggerak yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Sekolah Penggerak merupakan program sekolah yang berfokus pada pengembangan belajar peserta didik secara holistic dan menciptakan peserta didik yang berkepribadian Pancasila. Selain itu, guru juga menjadi target pengembangan dengan capaian sumber daya manusia yang unggul. Program Sekolah Penggerak memiliki lima intervensi yang saling terkait, yakni 1) pendampingan konsultatif dan asimetris; 2) penguatan SDM sekolah meliputi kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan guru; 3) pembelajaran dengan paradigma baru dengan penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 4) perencanaan berbasis data; serta 5) digitalisasi sekolah yang bertujuan untuk mengurangi kompelsitas, meningkatkan efisiensi, inspirasi, dan pendekatan yang berkonsep (Kemdikbud, 2021).
Guna mewujudkan tujuan pelaksanaan program Sekolah Penggerak, perlu adanya peningkatan actual baik dari aspek sekolah, kurikulum, kepala sekolah, guru, maupun peserta didik. Kesemuanya saling berkesinambungan dalam menumbuhkan lingkungan sekolah yang mencerminkan nila-nilai Pancasila sesuai dengan visi dan misi program. Sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kualitas guru di sekolah penggerak dan upaya penguatan serta pemahaman akan digitalisasi, hal ini dapat dilakukan dengan beberapa upaya, antara lain a) melakukan pendekatan dengan guru mengenai penggunaan teknologi; b) adanya seminar atau workshop yang dilakukan guna sosialisasi program Sekolah Penggerak dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran; c) melaksanakan pelatihan bagi guru agar lebih mahir dalam penggunaan teknologi; d) pembiasaan penggunaan teknologi dalam pembelajaran; e) pengoptimalan peran Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk menciptakan orientasi pengembangan guru; serta f) training bersertifikat penggunaan teknologi.
PENUTUP
Perkembangan zaman yang semakin cepat dengan kecanggihan teknologi dan informasi juga dirasakan manfaatnya dalam dunia pendidikan. Teknologi dapat digunakan untuk menunjang terciptanya pendidikan yang lebih efisein, efektif, dan berkualitas. Selaras dengan perkembangan teknologi, guru juga dituntut untuk dapat beradaptasi sehingga mampu menggunakan teknologi untuk meningkatkan kompetensi diri. Apalagi, adanya program Sekolah Penggerak yang diluncurkan Kemdikbud juga menitikberatkan pada peningkatan sumber daya manusia antara lain guru, serta intervensi program ini salah satunya adalah digitalisasi. Oleh sebab itu, penting adanya peningkatan kompetensi digital bagi guru untuk melancarkan implementasi program Sekolah Penggerak dan menciptakan tenaga pendidik yang kompeten serta berkualitas.
Adapun hal tersebut dapat dicapai dengan upaya antara lain a) melakukan pendekatan dengan guru mengenai penggunaan teknologi; b) adanya seminar atau workshop yang dilakukan guna sosialisasi program Sekolah Penggerak dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran; c) melaksanakan pelatihan bagi guru agar lebih mahir dalam penggunaan teknologi; d) pembiasaan penggunaan teknologi dalam pembelajaran; e) pengoptimalan peran Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk menciptakan orientasi pengembangan guru; serta f) training bersertifikat penggunaan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H