Mohon tunggu...
Jauharudin Shadam Ardiansyah
Jauharudin Shadam Ardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA

Saya menyukai beberapa hal, seperti bermain basket, memasak, mencari pengalaman dengan cara saya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Alasan Aipda HR Melakukan Vandalisme!

20 Oktober 2022   21:51 Diperbarui: 20 Oktober 2022   22:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Begini alasan Aipda HR melakukan vandalisme di tembok dan mobil Markas Kepolisian Resor LUWU, Sulawesi Selatan.

Alasan tersebut terungkap saat Kapolda Sulawesi Selatan (sulsel) Irjen pol Nana Sudjana membesuk Aipda HR Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Maksasar.

Aipda HR mengaku pada Kapolda bahwa anggota keluarganya di tagih uang sebesar 250.000 saat hendak membuat SIM (Surat Izin Mengemudi).

"Kenapa dua hari setelah itu, keluarga saya mengurus SIM tetap di tagih 250 ribu, baru terakhir saya mencoret-coret (dinding polres)," kata Aipda HR dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Pikiran Rakyat.

Terlihat dalam video, Aipda mengenakan baju warna hitam sambil didampingi oleh Kapolda dan serorang personil Propam.

Di samping pintu rumah sakit juga terlihat seorang wanita berpakaian warna coklat yang sedang mendampingi Aipda HR.

Mengenai pengobatan, ia juga berkata saat di rumah sakit tidak pernah meninggalkan ibadah sebagai seorang muslim.

"Empat malam di rumah sakit saya tidak pernah meninggalkan shalat lima waktu dan tahajud." ungkapnya.

"Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, memang ia beberapa kali sering teriak-teriak gitu. Saat apel dan saat di dalam masjid, kadang suka teriak-teriak seperti ada gangguan jiwa".ungkap nana.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ditemui Aipda HR tampak seperti orang biasa pada umumnya tidak memperlihatkan gejala seperti orang depresi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun