Teknologi Informasi adalah sarana atau prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, dan penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna. Teknologi informasi juga dapat dikatakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, pendidikan, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
Di negara-negara maju, hasil dari pemanfaatan teknologi digital (Electronic Digital Services) telah melahirkan sebuah bentuk mekanisme birokrasi pemerintahan yang baru, yang mereka istilahkan sebagai Electronic Government (E-Government). Berbagai definisi yang ada mengenai E-Government (tergantung dari negara yang bersangkutan) memperlihatkan sebuah keinginan yang sama, yaitu bertransformasinya bentuk-bentuk interaksi antara pemerintah dengan masyarakatnya yang terlampau birokratis, menjadi mekanisme hubungan interaksi yang jauh lebih praktis dan bersahabat.
E-Government sesuai peruntukkannya diharapkan mampu untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemanfaatan gadget berupa telepon genggam, tablet, ataupun handheld devices lainnya dapat dioptimalkan melalui adanya aplikasi yang mampu menyentuh masyarakat langsung dalam tiap-tiap genggaman.
Banyak perusahaan start-upyang sudah mampu mengembangkan aplikasi yang ramah pengguna sehingga masyarakat akan dengan sendirinya akan tertarik untuk mencari tahu. Pelayanan yang menggunakan aplikasi inilah yang diharapkan akan mampu diadopsi oleh Polri dalam mencapai tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah diakses bagi masyarakat.
Teknologi Informasi telah berkembang sangat jauh dan telah merevolusi cara hidup kita, baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara berbisnis, dan lain sebagainya. Era informasi memberikan ruang lingkup yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru, inovatif, instan, transparan, akurat, tepat waktu, lebih baik, memberikan kenyamanan yang lebih dalam mengelola dan menikmati kehidupan.
Dengan teknologi informasi semua proses kerja dan konten akan ditransformasikan dari fisik dan statis menjadi digital, mobile, virtual dan personal. Akibatnya kecepatan kinerja bisnis meningkat dengan cepat. Kecepatan proses meningkat tajam di banyak aktivitas modern manusia.
Dewasa ini kejahatan yang terfasilitasi oleh teknologi telah berkembang pesat dan beragam, mulai dari peredaran narkoba di media sosial, penipuan, fitnah atau penghasutan politik, sampai kejahatan terorisme dan keuangan transnasional. Peningkatan kejahatan cyber juga terjadi karena kemunculan teknologi pembayaran elektronik yang telah membuat peredaran uang menjadi tidak lagi berbentuk tunai, namun juga elektronik seperti e-money dan e-banking.
Pada jenis kejahatan di internet ada yang termasuk kategori kejahatan cybercrime murni dan kejahatan cybercrime abu-abu. yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk bentuk tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada.
Pada 2015 kejahatan cyber telah meningkat 33% dibandingkan tahun sebelumnya dengan 54,5% kasus terjadi pada sektor bisnis e-commerce. Kondisi-kondisi terkini tersebut menjadi tantangan bagi Polri untuk segera lebih cepat memajukan dirinya.
Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. UU ini merupakan ujung tombak Polri dalam menegakan hukum dalam ranah cyberspace / cybertechnology.
Fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang - undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas dan wewenang kepolisian begitu luas dan langsung bersentuhan dengan masyarakat karena definisi dari kata pelayan itu sendiri dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, pelayanan adalah menolong menyediakan segala apa yang diperlukan orang lain seperti tamu atau pembeli.