Ketiga, stereotip bentuk ini merupakan pandangan pemberian label masyarakat terhadap seseorang atau individu. Contihnya anggapan bahwa perempuan itu tidak layak untuk bekerja di ranah publik. Pandangan ini menganggap wanita hanya boleh bekerja di sumur, dapur dan kasur yang menjadi kodrat perempuan. Dunia politik bukan ranah yang sesuai untuk perempuan. Sehingga timbulnya budaya seksisme yaitu prasangka atau deskriminasi terhadap gender.Â
Keempat, kekerasan, atau misogini yang terjadi karena ada kebencian terhadap perempuan yang menimbulkan kekerasan fisik seperti pelecehan seksual, pemukulan sampai kekerasan dalam bentuk yang lebish halus.Â
Kelima, Beban ganda (double burden), fenomena ini terjadi ketika perempuan memiliki aktivitas di ruang publik namun masih harus menyelesaikan perannya di rumah yaitu mengurus rumah tangga secara sepihak.( Susanto, 2015: 123-124)
Tujuan dari kesetaraan gender menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyebutkan tujuan dari kesetaraan gender ialah mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di manapun, menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik maupun pribadi termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual serta berbagai jenis eksploitasi lainnya, menghilangkan semua praktek berbahaya seperti pernikahan anak, pernikahan dini dan pernikahan paksa serta sunat perempuan, menjamin partisipasi secara penuh dan efektif memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di berbagai tingkat dalam mengambil keputusan baik itu dalam aspek kehidupan politik, ekonomi dan masyarakat. Serta menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual, reproduksi dan hak reproduksi. (http://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-5/)Â
Pendidikan atau edukasi yang diberikan kepada masyarakat menjadi kunci utama dari kesetaraan gender. Dalam podcast tersebut pesan yang disampaikan ialah sebagai generasi milenial peran yang diambil yaitu memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang di mulai dari diri sendiri bahwa tidak adanya kesenjangan gender atau perbedaan antara laki-laki perempuan dan deskriminasi gender dalam aspek sosial, budaya, agama, pendidikan, politik dan ekonomi.
Daftar PustakaÂ
Utaminingsih, Alifiulahtin, 2017, Gender dan Wanita Karir, Malang: UB Press
Susanto, Nanang Hasan. 2015, Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Budaya Patriarki. Muwazah: Jurnal Kajian Gender, 7 No 2 Â
http://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-5/ diakses pada 15 November 2021 pukul 22.20
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI