Mohon tunggu...
Jauhari Shodiq
Jauhari Shodiq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Jangan merasa kenyang dengan ilmu,karena dengan kita merasa lapar dengan ilmu maka kita akan selalu semangat untuk mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi hukum Islam dalam penyelesaian kasus-kasus khusus

22 Oktober 2023   11:31 Diperbarui: 22 Oktober 2023   11:37 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedudukan hukum islam di Negara Indonesia dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dilihat dari hukum islam berlaku secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional, kedua, dilihat dari hukum islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat Indonesia yang beragama islam.

Lalu peran hukum islam dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu. sperti kasus perkawinan beda agama. Pandangan hukum normatif diindonesia mengenai pernikahan beda agama melibatkan kompleksitas norma hukum nasional dan agama islam. secara normatif, di Indonesia menerapkan sistem hukum positif yang mencakup undang-undang perkawinan. Seperti undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Didalam Undang-undang ini mensyaratkan pihak yang akan menikah harus memiliki agama yang sama.

Dari prespektif hukum syariat islam itu sendiri, pernikahan beda agama atau pernikahan antara muslim dan non-muslim dapat menjadi perdebatan banyak pihak, terutama dalam interpretasi dan aplikasi hukum islam. beberapa ulama mengatakan bahwa islam mengakui pernikahan beda agama, asalkan pasangan non-muslim masuk islam. Tetapi pandangan ini tidak selalu diterima dengan baik dalam masyarakat umum, dan banyak perdebatan antatra para ulama terkait hal ini. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketentuan-ketentuan yang memberikan kelonggaran terbatas terkait pernikahan beda agama. Pasangan dapat menikah asalkan satu pihak yang non-muslim menyatakan untuk masuk agama islam. Meski demikian, hal ini masih menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi terutama terkait dengan prinsip kebebasan beragama.

Pentingnya dialog antara hukum normatif dan hukum syariat dalam konteks pernikahan beda agama di Indonesia mencerminkan kompleksitas masyarakat yang beragam. Sementara hukum normatif mencoba memberikan kerangka regulasi, aspek-aspek seperti toleransi agama, hak asasi manusia, dan keberagaman budaya juga menjadi faktor penting dalam membnetuk pandangan masyarakat mengenai pernikahan beda agama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun