Mohon tunggu...
Jati Kumoro
Jati Kumoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - nulis di podjok pawon

suka nulis sejarah, kebudayaan, cerpen dan humor

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

People Power Tak Bersambut, Kini BPN Manuver Politik Melalui DPR

8 Mei 2019   16:57 Diperbarui: 8 Mei 2019   19:18 1621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.kompas.com

Setelah ajakan untuk melakukan aksi people power tak mendapat sambutan seperti yang diharapkan  dari masyarakat, tetapi malah muncul penolakan-penolakan yang berasal dari kyai, ulama dan cendekiawan muslim serta unsur masyarakat lainnya, kini rupanya BPN Prabowo mulai melakukan manuver politiknya melalui DPR.

Dalam rapat paripurna di DPR hari ini (8/5/2019), Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan dan Kesejateraan (PKS), Ledia Hanifa mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket dan membentuk Panitia Khusus atau Pansus tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

Usul dari anggota Fraksi PKS ini mendapat dukungan  anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono, yang mengatakan perlu diadakannya investigasi tentang penyeleggaraan pemilu terkait dengan munculnya berbagai dugaan tentang adanya kecurangan-kecurangan dalam pemilu. 

Selain itu juga untuk mencari tahu tentang penyebab banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia selama proses penghitungan suara.

Namun usul tersebut ditolak mentah-mentah oleh politisi Partai Nasdem yang juga anggota Anggota Komisi XI, Johnny G Plate yang mengatakan bahwa DPR tidak boleh melakukan langkah-langkah politik yang dapat menganggu kerja KPU dan Bawaslu. Justru seharusnya DPR itu mendukung  KPU dan Bawaslu agar proses pemilu 2019 ini  mampu diselesaikan dengan baik sesuai dengan konstitusi.

Soal adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu sudah ada mekanisme penangannya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Sudah ada pihak yang berwewenang untuk menanganinya, baik itu kecurangan yang berupa pelanggaran administratif maupun yang merupakan tindak pidana dalam pemilu.

jadi lebih baik DPR sekarang ini fokus bekerja menyelesaikan Rencana Undang-Undang yang masih belum rampung. Soal evaluasi terhadap Pemilu 2019 ini nanti biarlah dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah yang akan datang.

podjok pawon, Mei 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun