Mohon tunggu...
Jati Kumoro
Jati Kumoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - nulis di podjok pawon

suka nulis sejarah, kebudayaan, cerpen dan humor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Misteri Supersemar 1966

11 Maret 2019   08:53 Diperbarui: 11 Maret 2019   08:56 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supersemar, surat perintah sebelas maret, sebuah surat yang menandai awal kekuasaan orde baru dibawah kepemimpinan Jendral Soeharto.

Menurut kalangan akademisi, keberadaan surat sakti ini diragukan keotentikannya. Jika demikian, lalu dimana surat yang asli?

Presiden Soekarno telah wafat, pun demikian dengan Jendral Soeharto yang menjadi presiden selama rezim orde baru. Begitu juga Jendral Basuki Rahmad, Jendral Amir Mahmud dan Jendral M.Yusuf, yang ketiganya tahu persis soal surat perinyah sebelas maret itu juga sudah almarhum.

Buntu! Ya memang seperti itulah kenyataan sejarah kita. Surat sepenting itu bisa hilang (atau sengaja dihilangkan) keberadaannya agar sejarah nantinya mencatat apa yang terjadi sesuai dengan kepentingan sang penguasa. Tragis! Tapi memang sejarah itu ditulis oleh sang pemenang koq, hehehe...!!!

Sebuah pelajaran bagi generasi sekarang ini agar bisa melek terhadap sejarah bangsa sendiri dan tak mengulanginya lagi dimasa-masa yang akan datang. Betapapun pahitnya sejarah masa lalu bagi negeri ini, sudah selayaknya diluruskan kembali dan menjadikannya bermanfaat bagi generasi penerusnya.

podjok pawon, 11 Maret 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun