Mohon tunggu...
Jaswanto Jahuddin SH
Jaswanto Jahuddin SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Jalan ini masih panjang banyak cita menunggu di depan untuk diraih semakin kau asingkan diriku semakin terpacu jiwaku trus melangkah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masihkah Polri Berjiwa Pancasila Menangani Perkara Pertambangan?

1 Juni 2020   10:27 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masihkah Polri berjiwa Pancasila menangani perkara pertambangan?
(Menyoal operasi Tim Bareskrim Polri di Sultra)

Oleh : Jaswanto

Hari lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni menjadi momentum untuk selalu mengingat akan kelahirannya sebagai dasar negara, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sudah tak ada tawar menawar untuk tidak menjadikan Pancasila sebagai landasan dari setiap tata aturan yang berlaku di negeri ini.

Walau masih banyak yang memperdebatkan tentang bulan kelahiran Pancasila, di era pemerintahan presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hari lahir pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni dengan ditetapkannya sebagai hari libur nasional merujuk Kepres No 24 Tahun 2016.

Di tahun ini peringatan hari lahir pancasila tidak seperti tahun tahun sebelumnya dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang kita alami sehingga tidak memungkinkan perayaan seperti gelaran yang dilaksanakan semestinya.

Ditengah memperingati kelahiran pancasila timbul tanda tanya besar masihkah kita menjadikannya sebagai dasar dalam bernegara disetiap tata aturan yang dijalankan para penegak hukum, rasa pesimisme terkadang menghampiri atas penegakan hukum yang tak lagi bercermin pada pancasila.

Kehadiran pancasila sebagai dasar negara tentunya menjadikan para penyelenggara negara dibidang penegakan hukum semestinya memedomani nilai nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila.

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, Kepolisian mempunyai wewenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan yang didapatkan oleh masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia diharapkan mampu mewujudkan nilai yang terkandung dalam pancasila dari sisi penegakan hukum.

Sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia haruslah tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ditengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun