Mohon tunggu...
Jaswanto Jahuddin SH
Jaswanto Jahuddin SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Jalan ini masih panjang banyak cita menunggu di depan untuk diraih semakin kau asingkan diriku semakin terpacu jiwaku trus melangkah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eksterior Buruh di Musim Pandemi Covid-19

1 Mei 2020   14:06 Diperbarui: 1 Mei 2020   14:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siddiq Muharam Ketua Umum PW Perisai Sultra | Dokumentasi pribadi

Hari Buruh atau Mayday, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai momentum peringatan hari buruh sedunia. Hari buruh merupakan simbol dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja, untuk meraih kendali ekonomi. Peringatan 1 tahun sekali ini bisa dinanggap sebagai monumen kenangan yang melestarikan budaya-budaya pembebasan atau perubahan tatanan sosial bagi kelaster masyarakat pekerja.

Artinya bahwa dihari tersebut harusnya berlangsung sebuah hari raya demokrasi, tentunya berlangsung perhelatan akbar berupa mimbar bebas dan lain sebagainya, dengan tujuan membuka cakrawala berfikir orang banyak mengenai kondisi buruh secara kongkrit dan praktik.

Ada yang berbeda dalam peringatan hari buruh pada tahun ini. Para buruh tidak dapat menyambut dengan perayaan akbar seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh pada umumnya hari tersebut seluruh instrumen buruh melaksanakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut  kesejahtran sosial dan hak asasi pekerja.  Namun, kondisi indonesia saat ini yang mengalami posisi jatuh dari ketinggian dikarenakan pandemi yang melanda dunia yaitu COVID-19 ikut menyeret Indonesia sebagai negara terjangkit, sehingga tidak diporbelehkan untuk melakukan kerumanan apa lagi demonstrasi yang melibatkan orang banyak.

Perlu diketahui, bahwa pada hari buruh kali ini para pekerja mendapatkan kabar buruk yang menghantui mereka dimana banyak perusahaan yang memilih untuk menutup proses produksi, berarti sudah banyak buruh yang tidak bekerja lagi sebagai imbas dari peristiwa coleb perusahaan dimana-dimana. Selaras dengan  situasi kondisi fisik bagi para kaum pekerja/atau buruh di indonesia saat ini.

Berdasarkan liris katadata.co.id(9/4/2020) per 7 april sudah ada sekitar 1.200.031 orang PHK dan ada 137.489 dirumahkan akibat wabah pandemi Covid-19. Hal ini dapat dimaklumi bahma tidak dapat dipungkiri wabah ini mematikan sendi-sendi perekonomian negara, namun sayang para pekerja atau masyarakat menengah kebawah dibeberapa daerah ternyata belum mendapatkan sentuhan tangan negara.

Apa yang mereka harus pergunakan untuk kelangsungan hidup mereka? Apa kah aparatur negara berusaha menutup mata dan telinga mengenai kondisi ini seiring situasi yang semakin kacau.

Bukti nyata beberapa waktu lalu dikabarkan ada sebuah keluarga yang berprofesi sebagai buruh lepas di Banten mengalami kelaparan bahkan hanya mengganjal perutnya dengan air putih. Ini menujukan bahwa negara belum siap mengelola secara memadai para buruh dalam kondisi seperti ini, dengan banyaknya pekerja yang tidak lagi beraktifitas seperti biasanya. Yang menjadi tamparan keras bagi kita  ditengan banyaknya PHK buruh domestik dan dirumahkan. Malah sebuah perusahaan sektor pertambangan di daerah Sulawesi Tenggara justru menginpor  TKA sebanya 500 orang untuk di pekerjakan. Situasi ini sudah pasti menuai kontoversi dan perdebatan di kalangan masnyarakat terkhusus para buruh. Bahkan Mengundang Statmen Penolakan Bagi Gubernur Dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara.

Ini berarti tidak ada yang menerima kedatangan TKA tersebut dalam sekala pemerintah daerah. Maknanya bahwa ada aktifitas bawah meja yang melancarkan kedatangan TKA yang di sponsori oleh pemerintah nasional sebagai otoritas tertinggi pemangku kebijakan. Bukan menuduh atau bahkan menyudutkan pemerintah nasional, akan tetapi ini ini adalah opini yang akan berkembang dimasyarakat yang berada ditengang kekhawatiran akan masa depan keberlangsungan hidupnya.

Bukan hanya itu apabila TKA tetap hadir di Sulawesi Tenggara konsekuensi yang akan diterima adalah; Pertama, bisa mempercapat jalur pertumbahan virus COVID -19 di Sulawesi Tenggara yang nyatanya sudah di tetapkan sebagai zona merah. Dunia saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja di sebabkan wabah COVID-19 dan ini telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO, secara harfiah sudah barang tentu tidak boleh ada perjalan antara wilayah tertentu apapun alasannya, sebagai proses mitigasi virus covid-19 agar dapat melindungi nyawa umat manusia.

Demikian pemerintah Indonesi mengafirmasi keadan tersebut dan mengambil langkang-langkah pembatasan aktifitas sosial, akan tetapi jika TKA tersebut tetap hadir di Sulawesi Tenggara ini menyalahi surat edaran Perpres yang telah terbit sebelumnya, maka malapetaka baru bagi masyarakat karena tidak ada yang tahu bisa jadi ada virus yang terbawa TKA tersebut. Kedua, akan melahirkan kecemburuan sosial sehingga berimplikasi menjadi induk dari konflik horizontal. Sebab, lahir sebuah paradigma di masyarakat bahwa ada perilaku tidak adil oleh elit penguasa dikala ketidak jelasan nasib mereka sebagai pekerja lokal yang semestinya menjadi tuan di rumah sendiri.

Sebagai pemegeng kekuasaan yang mengakomodir semua kebutuhan bagi klaster buruh pemerintah harus jeli menganalisis apa yang akan terjadi. Bisa saja yang terjadi malah lebih parah dari yang dideskripsikan tadi. Maka dari itu seyogyanya ada sikap tegas oleh pemerintah nasional dalam menghadapi kedatangan TKA. Walau sekalipun mereka adalah tenaga ahli bagi perusahaan, itu tidak menjadi soal karena yang menjadi urgensi saat ini adalah bagai mana memitigasi penyebaran Covid-19 sembari tetap memikirkan keberlanjutan taraf perekonomian para buruh yang sedang kacau balau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun