Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bawaslu Maluku Rilis Hasil Pengawasan Pilkada Tahun 2020 di Maluku

20 Desember 2020   11:59 Diperbarui: 20 Desember 2020   12:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satri Chanel. Pasca Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Maluku Rilis Hasil Patroli Pengawasan Pilkada Tahun 2020. (18/12)

Dalam rilisnya Bawaslu Maluku tentang hasil Patroli Pengawasan Pilkada Tahun 2020 yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku (Astuty Usman), menjelaskan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 Kabupaten di Maluku yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember yang lalu. 

Pilkada 2020 berjalan dengan aman dan lancar, baik dari persiapan maupun pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta Rekapitulasinya secara berjenjajang mulai di tingkat kecamatan oleh PPK sampai dengan Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. 

Walaupun berjalan dengan aman dan lancar tetapi Bawaslu Maluku sendiri juga mendapatkan beberapa temuan dan laporan masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta      Bawaslu Maluku juga mempunyai catatan kritis atas hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Maluku dan jajaran dilapangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku juga mengungkapkan bahwa Fokus Utama Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku dan jajaran pada pelaksanaan tahapan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS mencakup 2 hal, diantaranya : Pertama, Pengawasan terhadap proses pelaksanaannya yang dimulai dari persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara serta pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS. Kedua, Pengawasan terhadap Penerapan Protokol Covid-19 yang dilaksanakan oleh Penyelenggara sendiri dan Pemilih yang datang untuk menyalurkan suaranya di TPS yang terdaftar.

Dalam konteks Pengawasan tahapan Pemungutan dan penghitungan, Tuty (sapaannya) menyebutkan untuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan sendiri tolak ukurnya ada pada DPT 2020 dan Pemilih yang mengunakan hak pilih di TPS sebut saja MBD : 88,14%, Buru Selatan : 83,12%, Aru : 79,74%, dan Seram Bagian Timur : 70,18%. Akan tetapi kalau dilihat secera cermat partisipasi tersebut juga dipengaruhi oleh Masyarkat yang pindah memilih dan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT yang mengunakan hak pilih dengan EKTP/Suket saat hari H, untuk itu akurasi DPT 2020 dirasa belum maksimal sehingga harus diperbaiki kedepannya. Ujarnya.

Ketua Bawaslu Maluku ini juga menjelaskan terkait dengan  temuan yang dilaporkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten terhadap proses Pengawasan  tahapan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 4 Kabupaten Penyelenggara Pilkada Tahun 2020 sendiri :

"Dalam temuan dibeberapa kabupaten misalnya kabupaten buru selatan ada pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari 1 kali lebih dari 1 TPS, secara ketentuan 1 orang mengunakan hak pilih lebih dari 1 kali di 1 TPS atau TPS lainnya itu tidak terpenuhi syarat pelanggaran Administrasi PSU karna ketentuan mengsyaratkan itu lebih dari seorang mengunakan hak pilih di 1 TPS atau  TPS lainnya namun yang bersangkutan terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan sementara sedang berjalan prosesnya.  Berikutnya untuk di seram bagian timur sendiri telah ditemukan ada KPPS membagi-bagikan surat suara sisa kepada saksi paslon dan rame-rame mencobos suara tersebut di TPS. Ada terpenuhi ketentuan pidananya sementara ditindaklanjuti dan terpenuhi syarat PSU".

Selain itu, Kordiv Penyelesaian sengketa ini juga menyayangkan, Bahwa telah ditemukan ada terdapat penyelenggara yang hasil repidnya terindikasi reaktif namun tetap menyelenggarakan proses penyelenggaraan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS seperti kasus di Aru misalnya hasil repid tanggal 6 Desember terdapat KPPS di Aru Tengah hasil repidnya reaktif, namun Bawaslu sudah menyarahkan lewat Panwaslu Kec.Aru Tengah dan telah merekomendasikan kepada KPU Aru untuk tidak mengaktifkan mereka (KPPS) sebagai Penyelenggara Pungut Hitung  tetapi KPU Aru tidak tindaklanjut dan tetap menyelenggarakan walaupun tetap mengunakan dan memperhatikan protocol covid-19 tapi pada akhirnya Pemerintah Daerah setelah melakukan Swep ada yang kemarin reaktif pada pungut hitung KPPSnya ternyata Positif Covid dan ini berdampak sekali. Tegasnya.

Selanjutnya dalam konteks pengawasan penerapan protocol covid-19 mulai dari tahapan kampanye  maupun tahapan sebelumnya sampai dengan  pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 desember, khusus pada 4 kabupaten pilkada dimaluku.

"Jumlah pelanggaran terhadap protocol covid-19 bawaslu Maluku punya datanya, tapi memang dilapangan masih banyak penyelenggara maupun pemilih yang tidak mematuhi protocol covid-19 pada saat hari  Pemungutan suara datang ke TPS tidak mengunakan masker artinya pelindung diri, bahkan KPPS sendiri ada yang mengukan APD lengkap  yang disediakan oleh KPU artinya mulai dari masker fecesheel, sarung tangan, bahkan di TPS tersedia Handsanitaser dan tempat cuci tanggan disediakan tetapi kadang-kadang tidak digunakan oleh pemilih dan kasusnya sangatlah beragam". Jelasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun