AMBON. Â Acara Penandatangan Keputusan Bersama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Penyiaran serta Iklan Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Di Provinsi Maluku Melalui Lembaga Penyiaran, yang dilaksanakan dikantor Bawaslu Provinsi Maluku, Ambon. (20/10)
Hadir dalam Acara Penandatangan Keputusan Bersama tersebut antara lain Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Ketua, Anggota dan Plt Sekretaris KPU Provinsi Maluku, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku.
DOC. Ketua Bawaslu Maluku (Abdullah Ely), Ketua KPID Maluku (Mutiara), dan Ketua KPU Maluku (Syamsul Rifan Kubangun) melakukan enandatangan Keputusan Bersama entang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Penyiaran serta Iklan Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Di Provinsi Maluku/Dok Bawaslu
Tujuan dari Penandatangan Keputusan Bersama ini dalam rangka Membentuk Gugus Tugas Tingkat Provinsi dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pemantauan Penyiaran serta Iklan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Maluku., selain itupun juga Gugus Tugas Tingkat Provinsi melakukan kegiatan yaitu melakukan Kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas adanya pelanggaran; dan Mengawal penegakkan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.
DOC. Pimpinan Bawaslu Maluku, Pimpinan KPU Maluku dan Pimpinan KPID Maluku melaukuan Foto bersama.//Dok Bawaslu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya