"Untuk Panwaslu Kecamatan dan PKD sendiri, wajib  Melakukan koordinasi antar desa/kelurahan atau kecamatan terkait pemilih ganda serta meminta PPK/PPS Mengakomidir Pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam DPS ke dalam DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT". (pintanya)
Selanjutnya, Mantan Ketua Panwaslu Kota Ambon juga menyapaikan intruksinya kepada Bawaslu Kabupaten SBT dan jajaranya Agar Dalam pembagian Pemilih ditiap TPS nantinya, perlu diperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS.Â
Khususnya terdapat di Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menjadi perhatian KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur. (tegasnya).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H