Siaran Pers Bawaslu Maluku - Menjelang  tahapan pengumutan dan perhitungan suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, serta Walikota dan Wakil Walikota Tual pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Bawaslu Maluku akan menggelar PATROLI PENGAWASAN.
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 tanggal 7 juni 2018 tentang Kegiatan Patroli Pengawasan Pada Masa Tenang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018, Bawaslu RI mengintruksikan Kepada Bawaslu Provinsi dan Jajarannya untuk melaksanakan PATROLI PENGAWASAN di masing-masing Daerah Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018.
- Â Wilayah I, di pimpin oleh Ketua Bawaslu Maluku yang juga Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (ABDULLAH ELY) yang tebagi atas Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Wilayah II, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Maluku yang juga Kordiv SDM dan Organisasi (ASTUTY USMAN MARASABESSY)* _*yang terbagi atas Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
- Wilayah III, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Maluku yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PAULUS TITALEY) yang terbagi atas Kabupaten Maluku Tengara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual.
a. Mengidentifikasi titik rawan pelangaran diwilayah masing-masing.
b. Klasifikasi data hasil pengawasan, dan
c. Laporan kegiatan patroli penagwasan pada masa tenang dan punggut hitung.
- Memastikan APK dan stiker paslon sudah tidak ada, termasuk pada mobil brandjng paslon,
- Memastikan tidak ada lagi sosialisasi atau pertemuan paslon atau tim sukses yang berbau kampanye,Â
- Memastikan birokrasi, pns, tni/polri dan kades serta perangkatnya tidak mengambil langkah/kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu,
- Memastikan tdk ada paslon atau tim yg melakukan money politik/politisasi SARA,Â
- Memastikan tdk ada intimidasi untk mempengaruhi pemilih,Â
- Memastikan TPS telah didirikan oleh KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari H,
- Memastikan C6 (surat pemberitahuan) memilih sdh terdistribusi pada pemiliknya,
- Memastikan logistik pilkada sdh tiba di PPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara,Â
- Memastikan pemilih yg akan pindah memilih difasilitasi untk mendapatkan formulir C5.KWK,Â
- Memastikan KPPS Â yang bertugas sudah memiliki SK.***
PPID BAWASLU MALUKU/SATRI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H