Mohon tunggu...
Jasri Fanny Humairah
Jasri Fanny Humairah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi FISIP UMRAH 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Tindakan Eksploitasi Anak Jalanan oleh Orangtua di Kota Batam

21 Desember 2021   11:19 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:30 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari segi sosiologi anak diartikan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, yang senantiasa berinteraksi dalam lingkungan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini anak diletakkan sebagai kelompok sosial yang mempunyai status sosial yang lebih rendah daripada masyarakat dilingkungan tempat ia berinteraksi. Maka anak dari aspek sosial ini lebih mengarah kepada perlindungan kodrati anak itu sendiri. Ini karena adanya batasan-batsan yang dimiliki oleh anak sebagai wujud untuk berekspresi sebagaimana orang dewasa. Sebagai contoh, terbatasnya kemajuan anak karena mereka berada pada proses pertumbuhan, proses belajar, dan proses sosialisasi sebagai akibat daripada umur yang belum dewasa.

Kahli Gibran menafsirkan anak sebagai "sang busur" yang melesat melewati zamannya. Anak-anakmu bukan milikmu, mereka putra-putri kehidupan. Pemikiran arif tradisional dikenal pula butir beras yang memberi tempat anak sebagai "buah hati sibiran tulang". Begitu kuatnya dorongan dan orientasi orang tua kepada anak, seakan menjadi motivasi orang tua melakukan apa saja untuk anak.

Anak pun seyogianya dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya. Hal ini dikarenakan bagaimanapun juga di tangan anak-anaklah kemajuan suatu bangsa tersebut akan ditentukan. Semakin modern suatu negara, seharusnya semakin besar perhatiannya dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi menumbuhkan anak-anak dalam rangka perlindungan. Perlindungan yang diberikan negara terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya, politik, hankam, maupun aspek hukum.

Anak juga merupakan persoalan yang selalu menjadi perhatian bagi elemen masyarakat, bagimana kedudukan dan hak-hak dalam keluarga. Dan bagimana seharusnya anak diperlakukan oleh kedua orang tuanya. Bahkan juga dalam kehidupan masyarakat dan negara melalui kebijakan-kebijakan dalam mengayomi anak.

Pendidikan menjadi faktor penting dalam pembentukan karakter seorang anak. Layaknya orang dewasa anak-anakpun mempunyai hak, diantaranya hak untuk mendapat kesehatan serta hak untuk mendapat pendidikan dan pengasuhan yang layak. Hak anak merupakan bagian dari hak asai manusia. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kejahatan eskploitasi dan kekerasan oleh siapapun. Hak untuk berpartisipasi, hak untuk berpendapat bukan hanya gagasan dan ketidaksetujuan. Selain hak, anak juga mempunyai kewajiban, kewajiban anak secara umum adalah menghormati orang dewasa dan sesamanya, belajar dengan giat.

Melihat hak dasar secara jelas tentu orang dewasa, anak-anakpun berhak untuk menyampaikan pendapatnya, tercantum dalam undang-undang yang ada orang tua, anggota masyarakat dan sebagai aparatur negara memenuhi hak anak- anak. Jika melihat realitasnya sesungguhnya hak dasar anak-anak belum sepenuhnya mampu dipenuhi bahkan yang terjadi adalah pemanfaatan potensi anak tanpa memperdulikan kondisi anak.

Menurut pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan". Sementara itu pengertian pekerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (3) UU No 13 tahun 2003 adalah : "Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain". Oleh karena itu pekerja atau buruh adalah seorang yang bekerja kepada orang lain untuk mendapatkan upah.

Undang-Undang No. 13 tahun   2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 68 menyatakan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Ketentuan pasal 68 tersebut dikecualikan bagi anak berusia 13-15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya. UU ini juga menegaskan pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan yaitu, izin tertulis dari orang tua wali, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas serta anak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, meski telah ada undang-undang yang melarang anak untuk bekerja di semua  sektor ekonomi, kebutuhan ekonomi serta kurangnya alternatif seperti sekolah terus menyebabkan atau mendorong dipekerjakannya anak-anak.

Seperti halnya yang terjadi di daerah Kepri Mall kota Batam seorang anak yang masih di bawah umur di bawah teriknya matahari dan terpaan angin melambaikan mengharuskan ia mengkais rejeki dikarenakan faktor ekonomi yang melanda keluarganya ia kemudian dieksploitasi oleh ibunya sendiri, ibunya rela menyuruh anak kandungnya untuk menjadi joky atau yang biasa disebut dengan pak ogah. Namun bukan hanya di daerah itu saja masih banyak di daerah-daerah lain di kota Batam. Mulai dari lampu merah SP, lampu merah Panbill, lampu merah Simpang Jam dan titik Lainnya.

Sungguh sangat ironis padahal kita tahu bahwa di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dalam ketentuan pasal 4 sampai dengan pasal 18 telah diatur mengenai perlindungana anak dan  hak-hak anak. Oleh karena itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidkan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spritual, moral, dan perkembangan sosial anak. Namun faktanya dewasa ini kedudukan anak di indonesia sangat rentang dengan keadaan ekonomi yang terpuruk, banyak anak-anak terpaksa dan dipaksa untuk bekerja dalam membantu mencukupi makan untuk menyambung hidup sehari-hari sampai saat ini jumlah pekerja anak masih belum terdata secara pasti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun