Pernikahan beda agama saat ini adalah masalah yang sering dan lumrah dihadapi oleh masyarakat muda atau yang lebih sering disebut gen Z. Namun, hal ini masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat dan memang belum ada peraturan yang jelas untuk mengaturnya. Maka dari itu, rasanya sangat diperlukan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut terkait dengan masalah ini, seperti pembuatan peraturan yang jelas untuk mengatur hal tersebut.Â
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa sebuah perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing pihak, namun apabila terdapat perbedaan agama pada kedua belah pihak, maka hal ini akan menjadi masalah bagi yang ingin melakukan perkawinan tersebut. Para pihak tersebut bisa saja dapat melangsungkan pernikahan tersebut, tetapi dibutuhkan langkah ekstensif yang harus dilakukan agar pernikahan tersebut bisa diakui dan dianggap sah di Indonesia.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar pernikahan dianggap sah di negara bagi pasangan yang menganut agama berbeda dan ingin melangsungkan pernikahan. Salah satunya adalah dengan melangsungkan pernikahan di luar negeri dianggap sah selama mengikuti peraturan yang tertera dalam pasal 56 UU No.1/1974. Sedangkan untuk mereka yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di dalam negeri dapat membawa kasusnya ke pengadilan negeri. Contohnya pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan izin kepada pasangan untuk menikah dan dicatatkan di Disdukcapil meskipun kedua belah pihak menganut agama yang berbeda.
Namun terdapat juga beberapa pihak yang sudah melaksanakan proses tersebut namun tetap ditolak permohonannya. Hal ini menyebabkan ketidak adilan bagi pihak-pihak yang tidak diterima permohonannya. Seharusnya, kasus-kasus yang telah ada pada saat ini bisa dijadikan landasan untuk mengambil kebijakan dan membuat peraturan untuk menetapkan peraturan yang jelas agar tidak terjadi kesimpang siuran antar masyarakat.
Mahasiswa, saat ini, dapat melakukan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya kesadaran ini. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang secara eksplisit memberi jalan legalitas perkawinan beda agama yang dilarang oleh agama yang diakui di Indonesia seharusnya segera dicabut. Karena sesuai amanat konstitusi utamanya Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga konsekuensinya pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan agama dalam melakukan pengaturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H