Dewasa ini, seringkali kita temui istilah 'forensik' dalam salah satu pemberitaan tindak kejahatan pembunuhan yang berlokasi di Subang lantaran tersangka dianggap memiliki ilmu dalam bidang 'forensik.' Umumnya, kata ini identik dengan mayat, namun hal ini salah karena forensik juga menyelidiki banyak aspek dari kejahatan. Banyak orang belum mengetahui bahwa penyelidikan dalam proses peradilan menggunakan berbagai disiplin ilmu yang dinaungi payung besar ilmu forensik. Dengan kaitannya dengan kejahatan, kriminolog forensik berperan besar dalam proses hukum. Namun, ilmu forensik sebagai integrasi berbagai bidang juga melibatkan banyak ahli dalam bidangnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mengenai standar bukti yang dapat diterima dan prosedur pidana.
Dalam kasus kejahatan. ilmuwan kriminologi forensik mengumpulkan, menjaga, dan menganalisa bukti ilmiah selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka turun langsung ke TKP dan kemudian menyerahkan barang bukti tersebut ke berbagai ahli terkait. Lantas, ahli apa saja yang dapat berkontribusi?
Berdasarkan bidang kajian ilmunya, berikut beberapa bidang yang terlibat dalam proses pembuktian dalam pengadilan:
- Psikiatri Forensik
- Psikologi Forensik
- Kedokteran Forensik
- Antropologi Forensik
- Forensic Computing
- Akuntansi ForensikÂ
- Forensik Linguistik
- DNA Science
- Kontribusi Ilmu Teknik
- Kontribusi Ilmu Alam
- Odontologi Forensik
- Hukum Pidana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H