Mohon tunggu...
Jasmine Khairunnisa
Jasmine Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student of Crimonology, Universitas Indonesia

Fourth year Criminology student with an interest in human rights & forensic studies.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelisik Kriminologi Forensik: Integrasi Berbagai Ilmu Menarik

22 Desember 2021   14:19 Diperbarui: 22 Desember 2021   22:39 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari freepik.com

Dewasa ini, seringkali kita temui istilah 'forensik' dalam salah satu pemberitaan tindak kejahatan pembunuhan yang berlokasi di Subang lantaran tersangka dianggap memiliki ilmu dalam bidang 'forensik.' Umumnya, kata ini identik dengan mayat, namun hal ini salah karena forensik juga menyelidiki banyak aspek dari kejahatan. Banyak orang belum mengetahui bahwa penyelidikan dalam proses peradilan menggunakan berbagai disiplin ilmu yang dinaungi payung besar ilmu forensik. Dengan kaitannya dengan kejahatan, kriminolog forensik berperan besar dalam proses hukum. Namun, ilmu forensik sebagai integrasi berbagai bidang juga melibatkan banyak ahli dalam bidangnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mengenai standar bukti yang dapat diterima dan prosedur pidana.

Dalam kasus kejahatan. ilmuwan kriminologi forensik mengumpulkan, menjaga, dan menganalisa bukti ilmiah selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka turun langsung ke TKP dan kemudian menyerahkan barang bukti tersebut ke berbagai ahli terkait. Lantas, ahli apa saja yang dapat berkontribusi?

Berdasarkan bidang kajian ilmunya, berikut beberapa bidang yang terlibat dalam proses pembuktian dalam pengadilan:

  1. Psikiatri Forensik
  2. Psikologi Forensik
  3. Kedokteran Forensik
  4. Antropologi Forensik
  5. Forensic Computing
  6. Akuntansi Forensik 
  7. Forensik Linguistik
  8. DNA Science
  9. Kontribusi Ilmu Teknik
  10. Kontribusi Ilmu Alam
  11. Odontologi Forensik
  12. Hukum Pidana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun