Mohon tunggu...
Jasa RaharjaJateng
Jasa RaharjaJateng Mohon Tunggu... Editor - Akun Resmi PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah

Pemberitaan Resmi PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gerak Cepat PT Jasa Raharja Purwokerto Lakukan Survei

1 Agustus 2023   17:15 Diperbarui: 1 Agustus 2023   17:22 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Musibah kecelakaan terjadi Pada hari Senin, 31 Juli 2023 antara sepeda motor D-3053-YT yang dikendarai Sdr. Deden Noviandri (29) dengan sepeda motor Z-3598-WK yang dikendarai Sdr. Aji Surato (24) di Jalan HBR Motik Wilayah Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (30/7) dini hari. Dalam kecelakaan ini mengakibatkan pengendara sepeda motor Z-3598-WK meninggal dunia. Diketahui korban merupakan warga Ds Baleraksa, Rt 02/05 Kec. Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Petugas Jasa Raharja samsat Purbalingga bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola bersama Pemerintah Desa Baleraksa ke kediaman korban guna menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban.

Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)", jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun