Secara garis besar penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang sudah memperoleh SK dari gubernur DKI Jakarta, dengan melalui tahapan proses seleksi yang dilakukan oleh FIBUI (Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia) bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta.
Dengan tes Kelulusan minimal A Nilai 80 dan harus memiliki kartu tanda penduduk Jakarta, penerjemah tersumpah ini biasanya dibutuhkan untuk pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan legal dokumen baik itu untuk dalam negeri maupun untuk keperluan luar negeri.
Apa perbedaan penerjemah tersumpah dengan penerjemah biasa ?
Penerjemah Tersumpah : ialah penerjemah yang sudah diambil sumpahnya oleh pemerintah DKI Jakarta / pejabat yang ditunjuk untuk mengambil sumpah sehingga terbitlah SK Gubernur DKI Jakarta, dan pada dokumen hasil terjemahan akan dibubuhi tanda tangan serta stempel dari penerjemahnya. Sedangkan,
Penerjemah Biasa : ialah penerjemah yang tidak memiliki SK dari Gubernur DKI Jakarta / Pejabat yang ditunjuk sehingga pada hasil terjemahan tidak dibubuhi tanda tangan dari penerjemahnya.
Lantas siapa yang sebaiknya dipakai jika anda membutuhkan penerjemah dokumen? Siapa saja tergantung dari kebutuhan anda atas dokumen tersebut.
www.indojasapenerjemah.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H