Mohon tunggu...
rbactivity
rbactivity Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Blora

Rutan Blora BERGELORA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KPU Blora Pastikan Hak Pilih Warga Binaan dengan Penyerahan Surat Pindah Memilih ke Rutan Blora

22 November 2024   20:52 Diperbarui: 22 November 2024   21:02 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Blora -- Bertempat di Ruang Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih, Jumat (22/11/2024). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan Pilkada yang bertujuan untuk memastikan hak pilih warga binaan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, yang secara langsung menyerahkan data pemilih kepada Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono. Penyerahan ini juga disaksikan oleh perwakilan KPU Blora, staf Rutan Blora, dan pihak terkait lainnya.

Acara diawali dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk formalitas dan validasi administrasi. Ketua KPU Blora menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Pemilu yang inklusif, sehingga setiap pemilih, termasuk warga binaan, tetap dapat menggunakan hak konstitusional mereka.

KPU Blora Pastikan Hak Pilih Warga Binaan dengan Penyerahan Surat Pindah Memilih ke Rutan Blora/dokpri
KPU Blora Pastikan Hak Pilih Warga Binaan dengan Penyerahan Surat Pindah Memilih ke Rutan Blora/dokpri
Surat Pindah Memilih yang diserahkan dalam kegiatan ini mencakup dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 187 lembar dialokasikan untuk TPS 901 yang merupakan lokasi khusus di Rutan Blora, sementara 5 lembar lainnya disiapkan untuk TPS 1 Kunden sebagai TPS penyangga. Jumlah ini memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan dilanjutkan dengan serah terima fisik dokumen dan berita acara dari Ketua KPU Blora kepada Kepala Rutan Blora. Langkah ini memastikan warga binaan yang memenuhi syarat administratif dapat terdaftar sebagai pemilih di TPS khusus maupun TPS penyangga, sesuai domisili sementara mereka.

KPU Blora Pastikan Hak Pilih Warga Binaan dengan Penyerahan Surat Pindah Memilih ke Rutan Blora/dokpri
KPU Blora Pastikan Hak Pilih Warga Binaan dengan Penyerahan Surat Pindah Memilih ke Rutan Blora/dokpri
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menyampaikan apresiasinya kepada KPU Blora atas perhatian yang diberikan terhadap hak pilih warga binaan. "Kami mendukung penuh pelaksanaan Pemilu, khususnya di Rutan Blora, dengan memfasilitasi kebutuhan teknis dan logistik agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar," ujar Budi Hardiono.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Penyerahan Surat Pindah Memilih mencerminkan sinergi yang baik antara KPU dan Rutan Blora, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang inklusif, adil, dan menyeluruh, termasuk di lokasi khusus seperti Rutan Blora.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun