Dalam Kabinet Merah Putih, urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian baru), yang merupakan pembagian tugas yang sebelumnya diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal yang melatarbelakangi Kunjungan Kerja ini adalah pelaksanaan Keimigrasian, yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait juga dengan perihal Pemasyarakatan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Substansinya, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan membina narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.
"Jadi kita (Komisi XIII DPR RI) serentak hadir untuk menyerap dan mendengarkan apa yang menjadi persoalan-persoalan mitra kerja kita. Kita di sini, rapat ini fokus bicara tentang Imigrasi dan Pemasyarakatan," terang Rinto Subekti sebagai pembuka.
"Jadi walaupun tadi Pak Tejo sudah menyampaikan kepada kami secara lisan, bahwasannya Kantor Wilayah ini masih menjadi satu atap dengan Kementerian Hukum dan kementerian HAM, kita akan lebih fokus kepada Imigrasi dan Pemasyarakatan".
"Harapan kita bersama, baik dari Komisi XIII maupun juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, karena kita tahu dengan pemecahan Kementerian ini, PNBP yang diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa lebih fokus disalurkan untuk peningkatan anggaran operasional maupun belanja-belanja pegawai, maupun belanja umum, maupun barang dan lain sebagainya, agar tupoksi kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan agar lebih meningkat," sambungnya.
Sebagai tambahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini difokuskan pada pembinaan WBP dan pengelolaan Imigrasi secara terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memuat reformasi sistem pemidanaan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di Lapas.
Secara garis besar, kegiatan diisi dengan paparan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng. Kemudian sesi pendalaman atau tanya jawab, dan ditutup dengan pembacaan catatan rapat.