Blora -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, terus berupaya memenuhi hak kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora pada Jumat (25/10).
Pelayanan kesehatan ini diberikan secara gratis sebagai hak bagi warga binaan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 14 Ayat 1, yang mengatur bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, dr. Farida, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan secara terjadwal, yakni setiap minggu sekali. Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta pemeriksaan umum lainnya.
"Pemeriksaan kesehatan ini diprioritaskan kepada warga binaan yang memiliki faktor risiko, seperti lanjut usia, tekanan darah tinggi, riwayat penyakit jantung, atau penyakit lainnya," ujar dr. Farida.
Perawat Rutan Blora, Vivi Maghfiroh, juga mengimbau warga binaan agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan kamar maupun blok hunian. Klinik Rutan Blora senantiasa buka setiap hari pada jam kerja, sehingga apabila ada warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan, mereka dapat langsung menuju klinik dengan didampingi petugas untuk pemeriksaan awal atau pemberian obat.
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Kami berusaha menciptakan layanan yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga binaan," ujar Budi Hardiono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H