Mohon tunggu...
rbactivity
rbactivity Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Blora

Rutan Blora BERGELORA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sajikan Bantuan Hukum Gratis dan Penuhi Hak WBP, Rutan Blora Bersama LBH Garda Keadilan Gelar Penyuluhan

29 Februari 2024   18:30 Diperbarui: 29 Februari 2024   18:38 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Blora - Kepastian dan keadilan hukum adalah cita-cita bagi seluruh insan pengayoman didalam melaksanakan dan mengemban kewajiban, serta pelindung bagi mereka yang bermasalah dengan hukum. Sehingga untuk menjadi solusi dalam membantu kepastian hukum untuk setiap warga negara yang sedang mendapat kekurangan adilan dalam menghadapi pidana yang sedang dijalani bisa memiliki angin segar serta menjadi sebuah harapan.

Harapan ini berupa sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan yang bergerak didalam bidang memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan, khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada. Kamis (29/02).

dokpri
dokpri
Aula Hannoman Rutan Blora menjadi tempat untuk pelaksanaan penandatanganan PKS antara Rutan Blora yang diwakili oleh Ka.Rutan Budi Hardiono beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan "Trimur" bersama dengan 2 orang pengacara dari LBH Garda Keadilan M Aziz Efendi dan Eko Mulyono yang berkomitmen untuk membantu proses persidangan dari hingga akhir secara gratis jikalau Warga Binaan yang bersangkutan memang memenuhi setiap persyaratan yang diwajibkan.

Giat ini diikuti oleh 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Blora yang dinilai mencukupi dalam syarat yang diwajibkan serta akan diberikan penyuluhan mengenai tiap-tiap proses bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Garda Keadilan.

dokpri
dokpri
Dalam sambutan yang diberikan oleh Ketua dari LBH Muhammad Aziz Efendi menjelaskan berbagai aspek mengenai bantuan hukum, dasar-dasar bantuan hukum, tujuan bantuan hukum yakni meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota Masyarakat tidak mampu, lalu ruang lingkup bantuan hukum seperti litigasi dan non litigasi, serta syarat untuk menerima bantuan hukum.

"Disini tugas Kami adalah membantu persidangan yang memang memenuhi persyaratan dan Kami akan membantu dalam setiap proses peradilan yang dihadapi oleh tiap-tiap Warga Binaan." ucap Aziz.

dokpri
dokpri
Perjanjian kerjasama ini juga disambut baik oleh Ka.Rutan Blora Budi Hardiono yang menyampaikan rasa terimakasih serta apresiasi kepada Tim LBH Garda Keadilan yang berkenan dalam membantu nasib Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Blora serta menjalin kerjasama tertulis untuk meningkatkan pelayanan dalam menjamin peradilan untuk tiap WBP.

"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa disini Rutan Blora menjalin kerjasama dengan pihak LBH Garda Keadilan untuk menjamin kelancaran peradilan bagi rekan-rekan disini, jika ada yang kurang faham tentang jalannya persidangan bisa ditanyakan disini kepada para pakarnya, serta perjanjian kerja sama ini dengan LBH Ganda Keadilan yang salah satu nya LBH yg sudah terakreditasi  oleh ditjenpas sehingga bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya." isi sambutan Budi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun