Semarang (04/07/2022) - Di era globalisasi ini, teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai sektor kehidupan. Dalam pemanfaatannya, teknologi informasi dan komunikasi ini sering sekali dimanfaatkan secara negatif, salah satunya yaitu penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial. Maraknya berita hoax di media sosial perlu menjadi perhatian bagi kita semua. Tak hanya pemerintah saja, tetapi masyarakat terkhusus masyarakat Kelurahan Lempongsari dituntut untuk selalu berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan berita.
Saya Jaru Yehezkiel sebagai Mahasiswa KKN Tim II Undip di bawah bimbingan Bapak Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.Si., tergerak untuk memberikan edukasi tentang bagaimana jerat hukum dan eksistensi hukum penyebar hoax berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam program yang dilangsungkan selama tiga hari berturut-turut ini (01/08/2022 – (03/08/2022), saya melakukan pendekatan secara langsung kepada beberapa warga Kelurahan Lempongsari. Materi edukasi yang saya berikan yaitu seperti, jerat hukum penyebar hoax dan tata cara melaporkan berita hoax dalam bentuk brosur, poster, dan video edukasi. Warga Kelurahan Lempongsari memberikan respone yang sangat baik terhadap edukasi yang saya berikan sehingga program kerja ini berjalan dengan lancar.
Diharapkan dengan adanya edukasi “Saring Sebelum Sharing”, warga Kelurahan Lempongsari tidak buru-buru dalam berbagi berita. Harus tetap menerapkan saring sebelum sharing berita apapun yang diterima apalagi dengan berita yang sumbernya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, peredaran berita hoax dapat dicegah.
Penulis: Jaru Yehezkiel
DPL: Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H