Mohon tunggu...
Fajar Agustyono
Fajar Agustyono Mohon Tunggu... -

Menguatkan peran serta masyarakat dalam memantau penyelenggara Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

LSM GPI Laporkan Anggota Dewan ke Bareskrim

11 Maret 2015   18:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:48 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14260750061183751077

Buntut Tudingan Pungli Rp. 3,3 M Dana ADD Untuk Publikasi

BLITAR, KOMPASIANA – Pernyataan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo di beberapa media online, terkait tudingan Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bapemas ) Kabupaten Blitar dan wartawan cetak, televisi maupun radio melakukan Memoranduk off Understanding ( MOU ) pungli dana ADD sebesar Rp. 3,3 miliar atau Rp. 15 juta per desa dari 220 desa se Kabupaten Blitar. Akibat pernyataan tersebut, Wasis Konto Atmojo, anggota dewan yang berasal dari Fraksi Gerindra ini, dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Bareskrim oleh LSM  Gerakan Pembaharuan Indonesia ( GPI ). Hal tersebut disampaikan ketua GPI, Joko Prasetyo di ruang kerjanya.

Dikatakan Joko Prasetyo, seperti diberitakan di beberapa media online, Kepala desa se Kabupaten Blitar meresahkan wacana pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Berdasarkan instruksi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), desa harus merelakan ADD Rp 350 juta per Desa dipangkas Rp15 juta.

Mengutip pernyataan Ali DM juru bicara Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang juga Kades Kebonduren, Kecamatan Ponggok kepada wartawan News.Okezone,com "Terus terang ini meresahkan. Sebab tidak ada dasar hukum dan juklak juknisnya,".

Dari jumlah 220 desa di kabupaten Blitar, total pungutan liar yang terkumpul mencapai Rp3,3 miliar. Dana tersebut akan digunakan sebagai modal belanja publikasi. Bapemas telah merangkul sekitar 50-an media massa harian cetak, mingguan, elektronik radio dan televisi.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Aliansi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Blitar, Nurkhamim,  Jumat (27/2) kepada wartwan SindoNews.com. Bahkan Nur Khamim sepakat akan boikot atau menolak ADD 2015. Itu bila Bapemas Kabupaten Blitar tetap memaksakan pemotongan tersebut.

Demikian halnya mengutip pernyataan Wasis Kunto Admojo, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, bahwa pemotongan ADD untuk belanja publikasi adalah wacana ngawur.Kalaupun nanti eksekutif ( Bapemas Kabupaten Blitar.Red ) nekat meloloskan, pihaknya ( legislative ),tetap akan menentangnya.Tidak hanya menuding melanggar kepatutan, Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum.

“Ini jelas ngawur dan menabraki azas kepatutan. Lagipula tidak ada dasar hukumnya. Kalau memang nekat dilakukan, biarlah aparat penegak hukum yang menangani “ jelas Wasis pada beberapa media online.

Pernyataan anggota dewan tersebut langsung ditanggapi ketua LSM GPI, Joko Prasetyo. Menurutnya, apa yang disampaikan anggota dewan tersebut sangat disesalkan dan disayangkan, pasalnya Wasis sebagai anggota Komisi I yang membidangi masalah hukum, Undang-undang dan pemerintahan, pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar.

“ Dewan kok ngomongnya ngawur, tidak sepantasnya sebagai anggota dewan, dia ngomong seperti itu. Dia itu faham apa tidak dengan UU No. 6 tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, sudah baca apa belum PP No. 60 tahun 2014,” ungkap Joko.

Lebih lanjut Joko menyampaikan, ada mekanisme dan regulasi tentang dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penglolaan keungan desa. Semua rancangan kegiatan yang menggunakan anggaran APB Des tercantum dalam RKP Des dan APB Des.

“ Jika pemerintah desa mamandang perlu untuk melakukan kerjasama publikasi dengan media dan dialokasikan anggarannya dalam APB Des dan APB Des disetujui menjadi Per Des, apa itu salah,” imbuh ketua GPI.

Pria umur 51 tahun yang akrap dipanggil Joko GPI ini menambahkan, RPJM Des, RKP Des, APB Des, Per Des itu semua landasan hukum dalam pembentukannya berdasarkan amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Semua pengeluaran anggaran yang bersuber dari APB Des akan di SPJkan tanpa terkecuali.

“ Apabila dalam anggaran APB Des tidak terserap seluruhnya, akan menjadi silpa dan silpa ini diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2014,” ujarnya.

Menurut Joko GPI, ucapan Wasis sebagai anggota dewan yang dilontarkan di media online tersebut sangat berbahaya dan meresahkan, pasalnya bisa dibaca oleh seluruh masyarakat sedunia.

“ Ucapan Wasis lebih dipercaya pembaca, karena dia sebagai pejabat penyelenggara negara. Meskipun keliru tetap dipercaya,” tegas Joko GPI kepada wartawan.

Dalam waktu dekat, LSM GPI akan melaporkan Ketua dan Juru Bicara AKD, juga Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra ini ke Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, terkait pernyataan mereka di beberapa media online beberapa waktu lalu.

Pasca kejadian tersebut, seluruh wartawan Blitar Raya, baik cetak, Televisi, Radio maupun online akan memberikan atensi pada penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar dan mengontrol penggunaan anggaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang diduga ada titipan anggaran dari oknum dewan dengan berkedok anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat ( Jasmas ). Pasalnya saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya belanja Barang dan Jasa untuk Desa yang bersumber dari APBD, kecuali Belanja Modal. Karena belanja Barang dan Jasa sudah terakomudasi dalam dana ADD yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/ Kota. ( FJR )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun