Mohon tunggu...
Fajar Agustyono
Fajar Agustyono Mohon Tunggu... -

Menguatkan peran serta masyarakat dalam memantau penyelenggara Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemkab Blitar, Dinas Kehutan, Perhutani dan BPN Belum Tahu Ada Peraturan Bersama 4 Menteri

11 Maret 2015   09:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14260404171518632134

BLITAR, KOMPASIANA – Merasa sudah puluhan tahun kasus sengketa tanah antara Petani penggarap dengan pihak Perhutani tidak ditindak lanjuti, ratusan petani Blitar yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataram ( FPPM ) datangi Kantor Bupati Blitar. Mereka tuntut agar Pemerintah Kabupaten Blitar dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Blitar segera melaksanakan Peraturan Bersama empat Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoinesia. Selain itu para Petani Mataraman minta hentikan pungutan biaya dari masyarakat untuk pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Pengguna dan Pemanfaatan Tanah ( IP4T ).

Seperti disampaikan koordinator aksi, Mohamad Trianto dalam orasinya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar pada Selasa, ( 10/3), mengacu pada Peraturan Bersama Meteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan, yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Seharusnya sejak tanggal ditetapkannya Peraturan bersama empat meteri tersebut pihak pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Kabupaten dan BPN Kabupaten Blitar sudah melaksankan Peraturan Bersama empat Menteri terhadap tanah tanah rawan konflik yang berada dikawasan Kehutanan di wilayah Kabupaten Blitar.

“ Jika pihak-pihak pemangku kepentingan melaksanakan Putusan Bersama empat Meteri, beragam konflik yang selama ini sering terjadi antara masyarakat daan pihak Kehutanan bisa segera diatasi,” jelas Trianto dalam orasinya di depan kantor Pemkab Blitar.

Lebih lanjut Ketua KRPK ini mengungkapkan, Peraturan empat Menteri ini jelas menegaskan pemangku kepentingan dalam hal ini BPN, Pemkab Blitar, Dinas Kehutan dan Dinas Tenaga Kerja bersatu padu untuk membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Pengguna dan Pemanfaatan Tanah ( IP4T ).

Menurutnya seharusnya sejak tanggla 17 Oktober 2014, masyarakat penggarap di wilayah Blitar Selatan, lereng gunung Kelud dan kawasan-kawasan konflik yang terjadi di Blitar Raya ini sudah mengumpulkan Surat Permohonan. Dalam Peraturan Bersama empat Menteri tersebut disebutkan bagi masyarakat yang telah menduduki tanah-tanah Kehutanan lebih dari 20 tahun, mereka berhak untuk mendapatkan sertifikat, dan bagi warga yang saat ini menduduki tanah tersebut kurang dari 20 tahun, berhak mendapatkan kuota Redistribusi Tanah.

Trianto menambahkan, Peraturan Bersama empat Meteri tersebut berlaku sejak 12 Oktober 2014 hingga April 2015. Jadi tinggal ada sisa waktu satu bulan. Dia mendesak dalam waktu yang singkat ini pihak-pihak pemangku kepentingan segera membentuk Tim IP4T dan segera menyelesaikan persoalan masyarakat di kawasan konflik dengan kehutanan. Ironisnya hingga saat ini pihak pemangku kepentingan belum mengetahui terkait Peraturan Bersama emapat Menteri.

“ Ternyata hingga saat ini pihak Pemkab, Dinas Kehutan, BPN dan pihak pemangku kepentingan lainnya, belum mengetahui Peraturan Bersama empat Menteri. Itulah dungunya mereka, padahal didaerah lain sudah melakukan progres hingga 80 %, “ pungkas trianto mengakhiri wawancaranya.

Sementara itu pihak pemangku kepentingan, yakni Bupati Blitar yang diwakili Kepala Kesbangpol, Mujianto, Dinas Kehutanan, Perhutani dan BPN Kabupaten Blitar, mengaku belum mengetahui keberadaan Peraturan Bersama Meteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan, yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014.

Saat menerima perwakilan Front Perjuangan Petani Mataram ( FPPM ), Mujianto berjanji akan menindaklanjuti dan akan segera membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Pengguna dan Pemanfaatan Tanah ( IP4T ). (FJR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun