[caption id="attachment_338917" align="aligncenter" width="615" caption="Awak media saat dihadang preman pasar wage saat liputan SIDAK Komisi II dan III DPRD Kota Blitar. Foto : Fajar"][/caption]
BLITAR - Berkat perjuangan para awak media hingga penghadangan dan pengusiran saat liputan SIDAK Komisi II dan III DPRD kota ke lokasi pembangunn Pasar Wage pada Kamis (27/11) lalu, dan juga atas perjuangan eks warga Pasar Wage melalui Paguyuban Warga Eks Pasar Wage yang telah mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya, akhirnya pembangunan pasar Wage dihentikan. Sementara dana pembangunan dikembalikan ke Pusat dan dialihkan ke Dinas Sosial. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD kota Blitar, Tubagus Ito melalui pesan singkatnya.
Pembangunan pasar Wage yang didanai oleh Kemenperindag sekitar Rp. 7.2 miliar tersebut, sejak awal sudah mendatangkan polemik, baik dari penggusuran warga hingga tahab pembangunan yang tidak ber IMB, tidak ada papan nama proyek dan diduga sarat penyelewengan serta pelanggaran lainnya seperti penghadangan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan liputan Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar.
Ito panggilan akrap politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu ( 29/11) kemarin, yang diantaranya membahas pembangunan pasar Wage dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) Kota Blitar tahun 2015 ditunda. Pasalnya pihak eksekutif ( Pemerintah Kota Blitar. Red ) terlambat dalam memasukan usulan Anggaran 2015.
“ Baru minggu kemarin pihak eksekutif mengajukan Anggaran.” Ungkap Tubagus Ito
Sementara Ketua Komisi II, Yohan Tri Waloyo menyampaikan, dalam rapat kerja gabungan antara Komisi II, III dan beberapa SKPD pada Senin siang (1/12) (hari ini. Red), akan merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan Pasar Wage, hingga semua permasalahan terseselaikan. Pasalnya menurutnya, dari hasil SIDAK pada Kamis (27/11) kemarin banyak diketemukan penyimpangan, diantaranya, selain tidak ada IMB, juga ditemukan tidak adanya direksi Kid, gambar rencana, papan nama proyek dan lain lain.
“ Kami merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan Pasar Wage, hingga semua permasalahan terseselaikan,” ujar Yohan Tri Waloyo saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ditempat terpisah wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet mengungkapkan, pada Sidang Pleno yang digelar pada hari Sabtu (29/11) kemarin, DPRD Kota Blitar memutuskan untuk merekomendasikan penghentian pembangunan proyek Pasar Wage, pasalnya berbagai persyaratan krusial dalam pembangunan proyek pemerintah yang didanai APBN tersebut tidak dipenuhi.
Slamet juga mengaku, selain tidak pernah diajak berkomunikasi sejak awal proses penggusuran para penghuni di eks lokasi Pasar Wage yang berujung dalam sengketa di PTUN Surabaya dengan nomor gugatan 137/6/2014/PTUN.SBY yang dilaporkan Paguyuban Warga Eks Pasar Wage, DPRD Kota Blitar juga merasa dilangkahi Pemerintah Kota Blitar.
“ Dalam hal ini Pemkot Blitar tidak transparan, sehingga kami tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksananya, bagaimana masterplannya, ada IMB nya atau belum dan lainnya. Karena kami tidak pernah diajak komunikasi,” tegas Slamet yang juga politikus dari Partai Gerindra.
Rencana hari ini Senin (1/12) pukul 12.00, Komisi II dan III DPRD kota Blitar mengadakan Rapat Kerja bersama instansi terkait, untuk membahas semua permasalahan yang terjadi pada pembangunan pasar Wage yang terletak di jalan Mastrip Kota Blitar. (FJR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H